LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM –
Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar sosialisasi tertib administrasi pertanahan di Kecamatan Penengahan yang dipusatkan di aula setempat, pada Kamis (18/9/2025).
Helatan acara tersebut mengusung tema ‘SENTUHATI’ (SErtifikat taNah hak milik Untuk dimiliki sepenuh HAti sebagai bukTI).

Camat Penengahan, Syaifulloh menyampaikan bahwa sosialisasi tertib administrasi pertanahan tersebut penting untuk menghindari adanya konflik lahan.
“Tujuan dari sosialisasi tertib administrasi pertanahan untuk meminimalisir terkait konflik sengketa tanah,” jelasnya.
Perlu diketahui, acara tersebut diikuti oleh 13 Desa yang berpotensi sengketa, dari 22 Desa yang ada di Kecamatan Penengahan.
“Jadi di Kecamatan Penengahan memang berpotensi terjadinya sengketa lahan. Dan saya berharap kegiatan ini bukan hanya sekedar seremonial saja, tapi ada manfaatnya.” Tandasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Disperkim Lamsel Romadhona, mengungkapkan bahwa hari ini menggelar di dua titik yakni di Kecamatan Bakauheni dan Penengahan.
“Setiap tahun nya itu 4 Kecamatan, berhubung kita ada refocusing anggaran, jadi tahun ini kita cuma dua Kecamatan. Dan dari 4 tahun yang lalu jadi tinggal satu Kecamatan lagi di Kecamatan Rajabasa,” katanya kepada jurnalis publicjournalnews.com.
Ia menyebut acara tersebut guna memberi penjelasan kepada perwakilan masyarakat di setiap Desa yang berpotensi konflik agar tertib administrasi terutama membuat sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Memberikan penjelasan apa itu tanah kosong, tanah sengketa, jadi perlu kita berikan masukan macam-macam tanah itu seperti ini, terus format nya seperti ini,” terangnya.
Dirinya juga menerangkan bahwa Disperkim Lamsel berinovasi dengan ‘SENTUHATI’ agar legalitas kepemilikan tanah nya dengan jelas.
“Semua lahan yang ada di Lampung Selatan ini memiliki legalitas, kepastian hukum tentang sertifikat hak miliknya.” Pungkasnya. (Red)
