Home NasionalPolisi Ungkap Kronologis OTT Oknum LSM Diduga Peras Kades di Sumsel

Polisi Ungkap Kronologis OTT Oknum LSM Diduga Peras Kades di Sumsel

by Bustami
Spread the love

SUMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir mengungkap kronologis kasus dugaan pemerasan terhadap seorang Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Berdasarkan keterangan Polisi Pelaku berinisial Z alias Jacklin (45), yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir pada Rabu (05/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu rumah makan di Kelurahan Indralaya Indah.

“Kasus ini bermula ketika korban, Hipni (47), Kepala Desa Talang Aur, menerima pesan WhatsApp berisi ancaman pencemaran nama baik terkait dugaan penyalahgunaan dana desa,” ungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo kepada awak media. Kemarin, Jumat, 7 November 2025.

Pelaku mengancam akan melaporkan ke aparat penegak hukum dan mempublikasikan tudingan korupsi tersebut jika permintaan uang tidak dipenuhi.

Dalam pesan itu, pelaku meminta uang sebesar Rp25 juta agar informasi tersebut tidak dilaporkan atau disebarluaskan ke publik maupun media sosial.

Merasa tertekan dengan ancaman tersebut, korban akhirnya menyanggupi untuk bertemu dengan pelaku guna menyerahkan uang yang diminta.

Namun, kata Kapolres sebelum transaksi terjadi, korban melapor kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Mukhlis, dan Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, segera melakukan tindakan kepolisian untuk mengatur strategi penangkapan.

Setibanya di lokasi yang telah disepakati, yaitu di salah satu rumah makan di kawasan Indralaya Indah, petugas mendapati pelaku sedang menghitung sejumlah uang hasil pemerasan.

Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai senilai Rp9.5 juta.

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum berikutnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Kapolres, bahkan memberikan apresiasi atas respon cepat jajarannya yang berhasil menggagalkan aksi pemerasan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pemerasan atau intimidasi terhadap masyarakat, khususnya para aparatur desa.

“Setiap aksi pemerasan dengan modus apa pun akan kami tindak tegas. Jangan takut untuk melapor apabila mendapat ancaman atau tekanan. Polres Ogan Ilir hadir untuk melindungi masyarakat.” Tandasnya. (*/Red)

Related Articles

Leave a Comment