LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM –
Usai digelarnya sidang perkara sengketa lahan di Desa Agom yang kini memasuki babak baru pada Jum’at (6/3) kemarin, Penasehat Hukum (PH) Penggugat sebut ada saksi yang diduga memberikan keterangan palsu.
Ihwal tersebut disampaikan oleh PH Penggugat Syaifulloh, S.H., M.Si., kepada jurnalis media ini via WhatsApp pada Sabtu (7/3/2026).

“Keterangan saksi pihak Tergugat menyampaikan narasi keterangan dari orang lain,” terangnya.
Dirinya menegaskan, ada dugaan saksi yang diambil sumpah dan keterangannya dalam persidangan memberikan keterangan yang tidak relevan dengan fakta yang terjadi di lapangan.

“Saksi kedua, pakai baju batik kalau tidak salah inisial S, yang dugaan memberikan keterangan palsu bahwa tanah lapangan agom adalah Tanah Bengkok,” tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya dengan tim nya sedang mendiskusikan apakah nanti kemungkinan saksi yang diduga memberikan keterangan palsu dimuka persidangan akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)?.

“Ada saksi yang menurut kami, ada dugaan memberikan keterangan palsu, ngarang sendiri bahwa tanah lapangan Agom di katakan berkali-kali adalah Tanah Bengkok. Kita kan tau bahwa di Kecamatan Kalianda itu Desa tidak ada tanah Bengkok,” paparnya lagi.
Lanjutnya, “kami masih diskusikan, kemungkinan akan kami laporkan kepolisian / APH, peristiwa yang terjadi di persidang hari ini.” Tandasnya. (Red)
