LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM –
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan seluruh Dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus tersertifikasi halal.
Sejalan dengan ihwal tersebut, kali ini Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumber Sari, Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melaksanakan audit sertifikasi halal, pada Jum’at (30/1/2026.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Pendamping Penilik Halal, Heni Maryantika beserta tim, Ketua yayasan MBG Aksi Rumah Inspirasi Weni Guslia Refti. S.ST.,M.Kes, Suphilawan Zamzami S.E, Kepala Dapur Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) M. Syaffa Al Ayuba, Ahli Gizi Putu Septi, Akuntan Fani, dan Asisten Lapangan (Aslap) Irawan.
Ketua Tim Pendamping Penilik Halal, Heni Maryantika berharap Dapur MBG Sumber Sari Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan setelah sertifikat halalnya terbit bisa menjaga komitmen produknya tetap halal, walaupun sudah tidak diawasi oleh lembaga eksternal lagi kedepannya.

“Hasilnya hari ini, audit dari Dapur MBG Sumber Sari, Penengahan, sangat kooperatif mayoritas 90 persen suplayer bahan bakunya sudah bersertifikat halal, itu sudah sangat bagus, kayaknya tinggal sedikit lagi, sama pelatihan penilik halal, semua sudah dilengkapi persyaratannya, bahan bakunya sinkron, segera disidangkan, gak lama sertifikat jalannya segera terbit,” ucapnya.
Dirinya menegaskan bahwa sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) wajib diganti dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) semenjak tahun 2025.

“Jadi kalau dulu sertifikat halalnya penerbit dan regulatornya dari MUI, kalau sekarang semenjak tahun 2025, yang MUI sudah tidak berlaku, penerbit sertifikat halal regulator tunggalnya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia atau (BPJPH-RI), badan baru yang dibentuk Presiden langsung dibawah Presiden tidak dibawah kementrian manapun, dan Kepala Badan nya setingkat dengan Kementrian,” paparnya lagi.
Pemeriksaan sertifikasi halal pada program MBG wajib dilakukan untuk memastikan seluruh makanan memenuhi standar halal dan thayyib, sesuai UU No. 33 Tahun 2014.

“Secara khusus himbauan untuk seluruh Dapur dan secara umum untuk seluruh pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Produk halal untuk Oktober 2026 wajib melengkapi sertifikasi halal, termasuk dapur MBG, kalau masa penahapan selesai di Oktober 2026 maka sanksi dari Undang-undang Jaminan Produk Halal akan ditegakkan. Sanksinya mulai dari sanksi Administrasi sampai yang terberatnya adalah larangan untuk produk nya beredar dulu, kalau sertifikat halalnya belum punya,” terangnya.
“Kalau ranah Pidana, bahwa kalau sudah memiliki sertifikasi halal artinya pelaku usaha sudah berkomitmen menjaga bahan baku itu tetap halal, proses produksinya sesuai dengan sistem jaminan produk halal, kalau sampai pada saat pengawasan ada temuan bahwa Dapur atau Pelaku Usaha yang sudah bersertifikasi halal masih juga memakai bahan baku yang tidak bersertifikasi halal itu masuk ranah pidana, atau penipuan konsumen masuk ke ranah pelanggaran perlindungan konsumen,” tegasnya.

Pemeriksaan tersebut mencakup bahan baku, fasilitas, dan proses produksi, dengan percepatan sertifikasi khusus dapur MBG yang dapat tuntas dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan.
“Sesuai dengan ketentuan itu, 14 (empat belas) hari, dan kalau selama 14 hari kelengkapan tidak dilengkapi maka pengajuannya bisa digugurkan.” Tandasnya. (Red)
