BANDARLAMPUNG, PUBLICJOURNALNEWS.COM –
Aksi kriminalitas sadis menggemparkan warga Bandar Lampung setelah seorang wanita berinisial WD (28) diringkus oleh aparat kepolisian. WD, warga asal Bumi Waras, Bandar Lampung, ditangkap karena nekat menganiaya kekasih gelapnya, KS (32), dengan cara brutal.
Ia dilaporkan telah menggunakan pisau cutter untuk sayat kelamin korban saat keduanya tengah berhubungan intim.
Akibat tindakan keji tersebut, alat kelamin korban mengalami luka parah hingga kondisinya dilaporkan nyaris putus dan kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Minggu malam, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Lapangan Baruna yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono, membenarkan kejadian tragis ini dan mengungkapkan bahwa pelaku WD ditangkap di kediamannya pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Polisi menyatakan bahwa tindakan nekat untuk sayat kelamin ini dipicu oleh rasa sakit hati dan cemburu buta yang dialami pelaku.
Martono menjelaskan bahwa penganiayaan ini sudah direncanakan oleh WD (yang juga diidentifikasi sebagai Windi atau WSP di beberapa laporan).
Pelaku membeli pisau cutter berwarna merah tersebut beberapa hari sebelum kejadian, yakni pada Rabu (15/10/2025). Sebelum bertemu, pelaku menghubungi korban dan sudah menyiapkan pisau cutter yang akan digunakan.
Kedua pasangan gelap ini, yang telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2019, rupanya memiliki kode rahasia “OTW” yang biasa mereka kirimkan melalui pesan singkat WhatsApp (WA) untuk mengatur pertemuan intim di Lapangan Baruna.
Rencana awal pertemuan yang seharusnya terjadi pada Kamis (16/10/2025) sempat batal, namun kemudian mereka menjadwalkan ulang pertemuan pada malam Minggu di hari kejadian. Aksi brutal sayat kelamin ini pun terjadi ketika pertemuan tersebut berlangsung.
Kompol Martono merincikan kronologi pertemuan yang berujung pada kekerasan ini. Pada Minggu malam, WD dan korban Karsilan (32) alias KS, bertemu di Lapangan Baruna. Korban K diketahui sudah memiliki istri, namun WD tetap menjalin hubungan gelap dengannya sejak 2019.
Setelah bertemu, keduanya masuk ke area semak-semak di tepi lapangan untuk berhubungan badan. Saat keduanya sedang melakukan hubungan intim, Windi secara tiba-tiba mengeluarkan pisau cutter yang telah ia sembunyikan di dalam tasnya.
Tanpa menunggu lama, pelaku langsung menganiaya korban dengan melukai kemaluan (alat vital) korban menggunakan cutter tersebut. Akibat serangan mendadak itu, korban mengalami luka sayatan parah yang dijelaskan oleh polisi sebagai “nyaris putus” pada bagian kemaluannya.
Korban yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, langsung meringis dan berteriak kesakitan. Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri dan membuang alat cutter tersebut di sekitar lokasi.
Korban Karsilan kemudian meminta pertolongan warga sekitar, yang lalu membawanya ke Puskesmas Panjang sebelum dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan ini lantaran sakit hati yang mendalam. WD merasa cintanya dipermainkan oleh korban.
Rasa sakit hati tersebut semakin memuncak karena korban Karsilan diketahui telah menikah dengan wanita lain, padahal mereka sudah berpacaran sejak tahun 2019. Selain ditinggal menikah, pelaku juga mengaku korban kerap mengencani banyak wanita lain.
WD menyatakan bahwa ia juga sering diperlakukan kasar secara verbal oleh korban, dan pernah dijanjikan akan dinikahi, namun justru ditinggal menikah dengan perempuan lain. Dalam pengakuannya, WD mengungkapkan penderitaan batinnya.
“Saya banyak sakit hati, batin saya tersiksa. Saya lakukan supaya dia kapok dan tidak main perempuan lain lagi,” ucap pelaku, meskipun di sisi lain dilaporkan bahwa pelaku menyesal tetapi juga merasa puas.
Setelah menerima laporan dari pihak korban, petugas kepolisian dari Polsek Panjang segera melakukan penyelidikan intensif. Hanya berselang dua hari dari kejadian, Windi (WD) berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Selasa pagi (21/10/2025).
Dalam penangkapan tersebut, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah pisau cutter berwarna merah, baju yang digunakan korban, serta telepon seluler milik tersangka.
Saat ini, WD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku WD dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana junto Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 7 tahun penjara. Selain itu, polisi juga berencana untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku sebagai bagian dari kepentingan penyidikan kasus ini. Korban saat ini masih menjalani pemulihan intensif di rumah sakit. (*/Red)
