Home KriminalDiduga Adanya Kejanggalan, Akhirnya Autopsi Digelar..!!

Diduga Adanya Kejanggalan, Akhirnya Autopsi Digelar..!!

by Bustami
Spread the love

LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM –
Beredarnya berita dibeberapa media sosial, seorang kepala Desa Kelau, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berinisial SL ditemukan tewas diduga akibat gantung diri di sebuah kamar kontrakan di Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, pada awal Februari 2026, lalu.

Namun, pihak keluarga menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kematian korban. Istri almarhum, Elly Mei Anggraini, melalui pengacaranya Hefzoni, S.H., bahkan telah membuat laporan Polisi ke Polsek Tanjung Karang Timur.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/22/II/2026/SPKT/POLSEK TANJUNG KARANG TIMUR POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal Minggu (8/2/2026).

Pihak keluarga mengaku pertama kali mengetahui kabar duka itu dari aparat Kepolisian melalui sambungan telepon. Saat itu, diberitahu bahwa SL telah meninggal dunia dan jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

“Keluarga dapat kabar dari Polisi lewat telepon bahwa suaminya sudah meninggal dunia dan sudah dibawa ke RS Bhayangkara untuk di autopsi namun ditolak keluarga, karena belum ada kecurigaan dari pihak keluarga,” ujarnya, pada Kamis (12/2/2026).

Namun, setelah jenazah sampai dirumah duka, pihak keluarga mengaku tidak melihat tanda-tanda umum pada korban gantung diri seperti lidah menjulur dan mata melotot. Dan kecurigaannya kembali muncul saat proses pemandian jenazah.

Pihak keluarga mengaku menemukan bekas jeratan di leher korban, sementara menurut informasi dari Polisi, alat yang digunakan untuk gantung diri adalah kain.

“Atas kejadian tersebut, kami melaporkan bahwa mati dibunuh, bukan bunuh diri. Kami menduga adanya tindak pidana,” tegasnya.

Atas permintaan istri dan keluarga, makam korban kini telah dibongkar untuk dilakukan ekshumasi guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen, membenarkan adanya proses ekshumasi di makam almarhum.

Dia menjelaskan, sebelumnya pihak keluarga sempat menolak autopsi saat jenazah berada di RS Bhayangkara dan menandatangani penolakan di atas materai.

“Awalnya keluarga menolak autopsi di RS Bhayangkara dan sudah tanda tangan di atas materai. Kemudian keluarga membuat laporan dan mengajukan permohonan ekshumasi. Hari ini pelaksanaannya di pemakaman umum Desa Kelau,” kata Kurmen.

Menurut dia, ekshumasi dilakukan untuk kepentingan visum bagian dalam. Sebab, sebelumnya hanya dilakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah saat di rumah sakit.

“Visum bagian dalam. Kalau visum luar kan sudah dilakukan saat di RS Bhayangkara.” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur Ipda Ibrahim, S.H., M.H., menyampaikan ekshumasi sudah selesai digelar dan berjalan dengan lancar.

“InsyaAllah nanti kalau hasil autopsinya sudah keluar, kita kasih tahu dengan pihak keluarga,” tegasnya.

Dirinya mengatakan bahwa ekshumasi berdasarkan permintaan keluarga, dan hasil autopsinya secepatnya akan disampaikan ke pihak keluarga.

“Dari keterangan tim forensik, untuk hasil paling cepat 3 Minggu dan paling lama 1 bulan. Dan jajaran Kepolisian siap untuk menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga.” Tandasnya. (Red)

Related Articles

Leave a Comment