LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) menggelar pembahasan perubahan dua Peraturan Daerah (Perda) yang krusial, yakni terkait ketenagakerjaan dan perlindungan anak dan perempuan.
Pembahasan Perda tersebut melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang dihelat di ruangan Banggar DPRD setempat, pada Kamis (21/8/2025).
Ketua Pembahasan Perda DPRD Lamsel Yudi Suprayoga menuturkan bahwa ada sedikit perubahan dibeberapa pasal terkait perlindungan kepada anak dan perempuan terhadap tindak kekerasan.
“Kita menyampaikan beberapa saran dan usulan saja, untuk menambahkan point-point di pasal tersebut, salah satunya Perda ketenagakerjaan terkait anak, kita minta spesifikasi jelasnya saja, intinya menjelaskan anak yang umur berapa ke umur berapa dan pekerjaannya di bidang apa,” terangnya kepada media saat diwawancarai.

Lanjutnya, “karena regulasinya anak-anak tidak boleh kerja di industri, dan mengutamakan pendidikan terlebih dahulu, namun ada lagi regulasi dari atas memperbolehkan anak-anak bekerja, maka harus jelas spesifikasinya agar tidak menjadi sebuah kesalahpahaman,” tegas anggota legislatif dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 ini juga mengatakan, harus ada spesifikasi yang jelas dan tegas, guna menghindari dan meminimalisir kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Ada peraturan dari usia 13-18 boleh bekerja, sedangkan ada juga peraturan yang tidak boleh mempekerjakan anak-anak di bawah umur, ini harus ada kejelasan dan ketegasan spesifikasinya. Usia 13 sampai 18 kerjanya hanya tiga jam, dan bidang pekerjaan dibidang apa, seperti itu,” paparnya lagi.
“Kita berharap, Perda ini bisa menjadi sebuah point yang bisa memajukan Lampung Selatan, salah satunya menekan dan menurunkan kekerasan terhadap anak dan perempuan.” Tandasnya. (Red)
