LAMPUNG, PUBLICJOURNALNEWS.COM –
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi menahan dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial WY dan FY terkait dugaan pemerasan dan pengancaman.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa tujuh orang saksi. Informasi tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan saat konferensi pers di lobi Ditkrimum Polda Lampung, pada Selasa (23/9/2025).
Keduanya ditangkap pada Minggu (21/9) pukul 17.50 WIB di sebuah minimarket di Jalan Tirtayasa, Sukabumi. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu celurit bersarung coklat, pisau badik, dan uang tunai Rp20 juta.
Indra menjelaskan, kasus ini bermula sejak Juli 2025. Saat itu, tersangka W yang juga Ketua LSM GEPAK Lampung menghubungi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Imam Gozali. W memperkenalkan diri lalu mengirimkan berita dari portal miliknya.
Berita tersebut disertai ancaman akan menggelar demonstrasi di RSUDAM jika tidak ada tanggapan, sehingga menimbulkan rasa takut kepada korban.
“Informasi dari korban, WY mengirimkan pesan kepada korban, kemudian tidak ditanggapi. Tersangka membuat berita yang mengancam korban,” jelasnya.
Setelah itu, korban bertemu tersangka untuk bernegosiasi. Awalnya, nominal yang diminta Rp40 juta. Namun korban hanya mampu menyerahkan Rp20 juta.
“Karena uang tersebut masih kurang Rp20 juta lagi karena itu hanya untuk satu orang, ternyata tersangka kembali dengan cara memberitakan kembali berita tersebut,” sambung Indra.
Atas laporan tersebut, tim Jatanras Polda Lampung bergerak cepat melakukan pengamanan dan berhasil menangkap kedua tersangka.
“Dengan adanya laporan tersebut Jatanras melakukan pengamanan terhadap apa yang terjadi, dan berhasil menangkap tersangka di sebuah minimarket,” tutupnya.
Polisi turut menyita barang bukti lain berupa satu unit mobil Toyota Rush hitam, celurit, badik, plat mobil yang telah diubah, serta uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 20 lembar. (*/Red)
