LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM –
Perkara sengketa lahan di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sudah masuk kedalam agenda penyampaian kesimpulan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, pada Kamis (9/4/2026).
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Konsultan dan Advokasi Masyarakat (LBH-IKAM) Muhammad Ridwan, S.H., CPM., yang di dampingi Mukhlisin, Mukhlisin, S.H., Genta Eranda., S.H., M.H., CPM., Sholahuddin, S.H., Era Indah Lestari, S.H., Reza, S.H., CPM., dan Agie Renaldy Maizuly, S.H., menyampaikan bahwa eksepsi tergugat sudah terpenuhi.
“Eksepsi tergugat terpenuhi, diantaranya (eksepsi error in persona) gugatan kurang pihak yang berdasarkan fakta-fakta sidang. Maka sangat beralasan bilamana majelis hakim menolak gugatan penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” terangnya.
Dirinya mengatakan bahwa eksepsi gugatan dari pihak penggugat Obscure Libel atau gugatan kabur mengandung cacat formil, dimana gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formal, karena tidak menjelaskan secara spesifik dasar hukum, fakta, objek sengketa, serta rincian kerugiannya.
“Kemudian eksepsi gugatan kabur, tidak dijelaskan dasar fakta. Dalil seperti itu tidak memenuhi syarat formil, gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa lahan sengketa tersebut jauh sebelum dibangun gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sudah ada lapangan sepakbola, bangunan Balai Desa, Tribun Gedung Olahraga (GOR), BUMDes, Puskemas Pembantu (Pustu), yang selama ini memang bermanfaat untuk masyarakat Desa Agom.
“Lalu juga ada pembatalan surat hibah secara sepihak, tidak berdasarkan ketentuan atau undang-undang yang sah terkait pembatalan surat hibah tersebut,” imbuhnya.
Dalam hal ini, jika eksepsi tergugat terpenuhi atau dikabulkan oleh majelis hakim, pemeriksaan perkara berhenti karena gugatan dianggap cacat formil. Akibatnya, hakim menjatuhkan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO), sehingga pokok perkara tidak diperiksa lebih lanjut.
“Dan untuk itu kami percaya dengan majelis hakim yang menyidangkan untuk putusan dalam perkara ini dengan kebenarannya secara objektif dengan berlandaskan undang-undang dan peraturan yang ada, berdasarkan bukti-bukti surat, dan keterangan para saksi yang di ajukan dalam persidangan.” Tutup Ketua LBH IKAM Muhammad Ridwan, SH, CPM.
Dan berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sidang putusan perkara perdata lahan Desa Agom akan digelar Minggu depan (16/4) secara daring. (Red)
