SUMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM –
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang, pada Kamis (2/10/2025).
Para tersangka yang diserahkan itu adalah inisial AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, H selaku Mantan Walikota Palembang, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan RY selaku Kepala Cabang PT. MB.
“Setelah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkaranya telah beralih ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Palembang,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Dr. Adhryansah, S.H., M.H., dalam keterangan pers kepada awak media.
Menurut Adhryansyah, Tahap II kali ini baru dilaksanakan terhadap empat orang tersangka. Sementar satu tersangka lainnya yaitu inisial AT selaku Direktur PT MB masih dalam pencarian tim Kejati Sulsel.
Bidang Pidsus Kejati Sulsel juga telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Tersangka AT sejak tanggal 2 Juli 2025. Serta memasukkan nama tersangka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan per tanggal 20 Agustus 2025.

Perkiraan Kerugian Negara :
Adhryansyah menambahkan dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsek diketahui kerugian keuangan negara dalam proyek dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde mencapai Rp 137.722.947.614,40,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Belas Koma Empat Puluh Rupiah).
Dengan terlaksananya Tahap II ini, keempat tersangka akan kembali menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujar Aspidus Adhryansyah. (*/Red)

 
														