JAKARTA, PUBLICJOURNALNEWS.COM –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank pelat merah yang berlangsung pada periode 2020-2024. Hari ini, KPK memanggil delapan pimpinan perusahaan untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Adapun delapan bos perusahaan yang dipanggil, antara lain direktur perusahaan asuransi pelat merah Rahmat Budi Legowo, Direktur PT Global Sentra Teknologi Herryanto, Direktur PT Prima Yasa Travela Agus Supriadiyanto, dan Direktur PT CBN Nusantara PO Sugiharto Darmakusuma.
Selian itu, Direktur PT Cyberindo Aditama Bayu Dani Danarto S, Direktur PT Datindo Infonet Prima Kristanto Wibowo, Direktur PT Elabram Systems Tjhai Katherine Lukman, dan Direktur PT Helios Informatika Nusantara Royani.
Kasus korupsi proyek pengadaan EDC ini pertama kali diumumkan KPK pada 26 Juni 2025, dan lembaga antirasuah itu telah menetapkan lima tersangka pada 9 Juli 2025.
Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama salah satu bank pelat merah Catur Budi Harto (CBH), mantan direktur bank pelat merah dan mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi (DS), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) Elvizar (EL), serta Dirut PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK).
Menurut KPK, nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut mencapai Rp 2,1 triliun, dengan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 700 miliar atau setara 30 persen dari total nilai proyek.
KPK memastikan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing dalam kasus ini, termasuk dugaan aliran dana dan mekanisme pengadaan yang diduga diselewengkan.
Berita ini dilansir dari beritasatu.com. (*/Red)
