Home PolitikMantan Gubernur Lampung Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Selama 14 Jam?

Mantan Gubernur Lampung Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Selama 14 Jam?

by Bustami
Spread the love

LAMPUNG, PUBLICJOURNALNEWS.COM –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000, pada Rabu (3/9).

Dana tersebut dikelola oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) sebagai anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) Provinsi Lampung.

Kemudian, Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung selama 14 jam lamanya.

Eks Gubernur Lampung diperiksa oleh jaksa dari hari Kamis (4/9/2025) siang pukul 11.00 WIB hingga selesai pemeriksaan Jumat (5/9/2025) dini hari pukul 01.00 WIB.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan dikediaman Arinal Djunaidi Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.

“Dalam pelaksanaan penggeledahan tim penyidik telah melakukan pengamanan aset milik ARD dengan nominal total kurang lebih Rp38.588.545.675,” katanya di Kejati Lampung Kamis (4/9).

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita kendaraan roda empat sebanyak 7 unit, logam mulia dengan total 645 gram.

“Uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah dengan total Rp1.356.131.100, deposito dari beberapa Bank dan 29 SHM,” ungkap Armen.

Armen menuturkan saat dilakukan baik Arinal Djunaidi mau pun keluarga sangat kooperatif dan tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Semua berjalan dengan baik dan Tidak ada perlawanan dari Arinal,” tuturnya.

Armen menyebutkan jika saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait perkara tersebut.

“Kami terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap perkata ini.” Tandasnya. (*/Red)

Related Articles

Leave a Comment