LAMPUNG, PUBLICJOURNALNEWS.COM – Drama terjadi saat penangkapan Sutrisna, mantan Kepala Desa (Kades) Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Buronan kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp553 juta itu akhirnya diringkus tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Sabtu (4/10/2025).
Sutrisna sempat melakukan perlawanan ketika petugas datang. Sejumlah anggota keluarga juga berusaha menghalangi proses penangkapan. Namun, aparat gabungan yang dibantu pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke kantor Kejati Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran, Fuad Alfano Adi Chandra, menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya sudah berulang kali memanggil Sutrisna untuk diperiksa, namun ia tak pernah hadir.
“Yang bersangkutan dipanggil beberapa kali, termasuk pada 12, 25 Oktober, dan 21 November 2024, tetapi tidak pernah memenuhi panggilan,” ujar Fuad, Sabtu (4/10/2025).
Upaya paksa sebenarnya juga pernah dilakukan pada Februari 2025. Saat itu, tim penyidik bersama aparat Polres Pesawaran mendatangi rumah Sutrisna. Namun, penangkapan gagal lantaran tersangka bertindak agresif.
“Tersangka ini malah melawan dengan memecahkan kaca rumahnya sendiri sehingga situasi menjadi tidak kondusif. Demi menghindari bentrokan, kami mundur dan kemudian menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Fuad.
Instruksi penangkapan terbaru, lanjut Fuad, keluar dari Kepala Kejati Lampung pada akhir September 2025. Tim khusus kemudian dibentuk untuk melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan Sutrisna hingga akhirnya berhasil diamankan tanpa korban luka.
Menurut hasil penyidikan, kasus korupsi yang menjerat Sutrisna berkaitan dengan penyalahgunaan dana BUMDes Tahun Anggaran 2018, dengan total kerugian negara mencapai Rp553 juta.
“Uang tersebut seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha desa, namun diduga disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” jelas Fuad.
Selain pernah menjabat sebagai kepala desa, Sutrisna diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Saat ini, tim penyidik Kejati Lampung tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Sumber berita: Liputan6 (*/Red)
