LAMPUNG, PUBLICJOURNALNEWS.COM –
Dilansir dari media Rmol Lampung, Rencana pemindahan empat desa dari Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) ke wilayah administrasi Kota Bandar Lampung menjadi salah satu pokok bahasan dalam rapat penyesuaian daerah ibu kota Provinsi yang digelar Pemprov Lampung, Selasa (7/10/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.
Menurut Marindo, langkah ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian batas wilayah Kota Baru yang tengah dipersiapkan sebagai pusat pemerintahan baru Provinsi Lampung dengan konsep ECO City.
“Percepatan pembangunan Kota Baru ini menjadi komitmen Pemprov Lampung sesuai visi misi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela untuk melanjutkan pembangunan dengan konsep ECO City. Karena itu, pembahasan penyesuaian batas wilayah terus dilakukan,” ujar Marindo.
Ia menjelaskan, proses administrasi pemindahan empat (4) desa tersebut masih berlangsung di masing-masing daerah. Usulan perubahan wilayah belum dapat diteruskan karena masih menunggu kesepakatan antar pemerintah Daerah.
“Proses di masing-masing Kabupaten dan Kota masih ditunggu oleh Pemprov Lampung untuk melakukan perubahan undang-undang. Saat ini usulannya belum masuk karena mereka masih melakukan sosialisasi di Desa, Kecamatan, DPRD, hingga mengerucut ke kesepakatan Daerah,” jelasnya.
Pemprov Lampung berharap seluruh proses penyesuaian wilayah dapat segera rampung agar pembangunan Kota Baru Lampung dapat berjalan lebih cepat dan sesuai rencana tata ruang provinsi. (*/Red)
