LAMSEL, WARTAPRO.ID –
Sidang perdata perkara lahan eks PT. Sebalang yang berlokasi di Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dengan luas kurang lebih 11 hektare, hari ini masuk dalam putusan.
Perlu diketahui, berdasarkan fakta hukum dan keterangan para saksi yang di hadirkan dimuka persidangan sebelumnya, baik saksi dari penggugat ataupun dari para tergugat bahwa pihak tergugat (masyarakat) tidak hanya menguasai lahan, tetapi juga memiliki surat Surat Keterangan Pemakaian Tanah Negara (SKPTN) dan sudah 2 orang yang memiliki Sertipikat yang di keluarkan pihak Badan Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
Berikut warga Karya Tunggal yang digugat oleh IW warga Bandar Lampung, yakni TD (40), PI (39), PO (61), AR (39), MK (39), PS (35), AN (64), AI (59), MI (41), EE (40), SI (59), SD (57), KI (48), JI (49), SI (51), SM (50), IB (30), SO (38), AJ (51), dan SN (40).
Direktur Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (YLKBH – SPSI) Lampung, Muhammad Ridwan, S.H, bersama rekannya Mukhlisin, S.H, yang mendampingi kliennya masyarakat pihak tergugat menegaskan bahwa hasil putusan NO.

Putusan NO ‘merujuk pada putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yaitu putusan pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil (kesalahan formalitas) dalam gugatannya, bukan karena pokok perkara itu sendiri tidak benar. Cacat formil meliputi gugatan tidak memiliki dasar hukum, kesalahan dalam menentukan pihak (Error In Persona), gugatan tidak jelas (Obscuur Libel), atau melanggar yurisdiksi pengadilan.
“Hasil putusan NO,” ungkapnya kepada jurnalis Wartapro.id -, pada Jum’at (22/8/2025).
Dirinya juga menegaskan bahwa dari putusan pengadilan, klien (masyarakat tergugat) memenangkan perkara tersebut.

“Gugatan dari pihak penggugat tidak bisa diterima oleh hakim, sehingga eksepsi klien kami diterima. Masyarakat menang.” Tandasnya.
Eksepsi adalah keberatan atau sanggahan formal yang diajukan oleh pihak tergugat atau terdakwa di pengadilan, yang tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara, melainkan mempersoalkan keabsahan atau kelengkapan gugatan atau dakwaan secara formal, seperti cacat formil atau ketidakwenangan pengadilan, dengan tujuan agar gugatan/dakwaan tersebut tidak dapat diterima. (Red)
