Home BandarlampungRp8 Miliar Dugaan Korupsi Proyek SPAM, Kadis PUPR Pesawaran Diperiksa Kejati Lampung

Rp8 Miliar Dugaan Korupsi Proyek SPAM, Kadis PUPR Pesawaran Diperiksa Kejati Lampung

by Bustami
Spread the love

LAMPUNG, PUBLICJOURNALNEWS.COM –
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (2/10).

Pemeriksaan dilakukan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp8 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan agenda pemeriksaan terhadap Zainal Fikri.

“Iya, yang bersangkutan memang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Tapi sampai pukul 9.00 WIB tadi belum hadir,” ujar Armen melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pesawaran, Firman Rusli, bersama mantan Sekretaris Perkim, Erdi Sidharta, telah lebih dulu diperiksa penyidik Pidsus pada Selasa (30/9).

“Ini tindak lanjut pemeriksaan terkait SPAM. Saya dipanggil sebagai saksi, soal apa yang ditanyakan itu kewenangan penyidik,” kata Firman singkat saat tiba di Kejati Lampung.

Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, menyoroti lambannya pengungkapan hasil penggeledahan rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

“Kenapa hasil penggeledahan belum diekspos? Bisa jadi penyidik sedang menyiapkan langkah lanjutan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang justru akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juendi, Sabtu (27/9).

Proyek SPAM Pesawaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 senilai Rp8 miliar. Program itu seharusnya memberi manfaat bagi warga di empat desa penerima, namun faktanya meski proyek telah dinyatakan selesai (PHO), masyarakat tidak dapat menikmatinya. Dilansir dari media rmollampung. (*/Red)

Related Articles

Leave a Comment