Home Lampung SelatanSemakin Panas..!! Sidang Perkara Sengketa Lahan Aset Desa Agom, 4 Saksi Dihadirkan PH Tergugat

Semakin Panas..!! Sidang Perkara Sengketa Lahan Aset Desa Agom, 4 Saksi Dihadirkan PH Tergugat

by Bustami
Spread the love

LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM –
Terus bergulir, dan semakin panas, sengketa tanah aset Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), semakin menuai sorotan publik, dan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, dengan menghadirkan 4 (empat) orang saksi dari pihak tergugat, pada Jum’at (6/3/2026).

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Konsultan dan Advokasi Masyarakat (LBH-IKAM) Lampung Selatan (Lamsel), ADV. Muhammad Ridwan, SH, CPM, menegaskan bahwa keempat saksi tersebut adalah R, S, M, dan H.

“Saksi pertama inisial R menerangkan terkait proses surat pembatalan surat hibah yang belum ditanda tangani oleh para pihak dan pemberian tanah bangunan kepada penggugat. Saksi kedua inisial S menerangkan proses penanda tanganan surat hibah dan tali asih sebesar 10 juta kepada penggugat,” terangnya

Lanjutnya, “saksi ketiga inisial M mantan Kepala Desa Agom menerangkan berkaitan surat hibah dan pemberian tali asih kepada penggugat, dan saksi ke empat inisial H tokoh masyarakat Desa Agom menerangkan sejarah dari pada tanah yang sedang berperkara.” Tandasnya.

Salah seorang saksi M yang merupakan mantan Kades Agom periode 2017-2023, menyampaikan bahwa Pak Husin Masaka menerima uang tali asih sebesar Rp. 10 juta untuk memberikan hibah tanah yang lagi sengketa tersebut.

“Waktu itu saya saat saya tanya pembuatan surat hibah dengan Pak Husin Masaka, dan Pak Husin Masaka menjawab ‘Ya Ikhlas Lillahita’ala,’ katanya waktu itu,” tegasnya di ruangan sidang.

Dan Penasehat Hukum (PH) pihak Penggugat menanyakan kepada saksi terkait pembuatan surat hibah dan sporadik sebagai aset Desa Agom?. M menjawab, “karena setahu saya dari tahun 1998 tanah tersebut adalah aset Desa Agom, makanya saya buatkan surat sporadik nya,” tegasnya.

Senada, Kuasa hukum pihak tergugat Genta Eranda S.H.,M.H., membenarkan bahwa persidangan pada hari ini menghadirkan 4 orang saksi yang menguak fakta di persidangan.

“Saksi yang kami hadirkan 4 (empat) orang saksi tersebut adalah R, S, M, dan H. Dimana para saksi menegaskan bahwa tanah tersebut memang sudah sejak lama menjadi aset Desa Agom,” ungkapnya.

Lanjutnya, “sementara Saksi R menegaskan bahwa dirinya dijanjikan oleh MU uang sebesar 100 juta apabila dirinya mau menandatangani pembatalan surat hibah dan menang dalam gugatan tersebut.” Pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa Majelis Hakim akan melanjutkan sidang pada hari Senin mendatang (9/3), untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak Tergugat. (Red)

Related Articles

Leave a Comment