LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM –
Terus berlanjut, sidang sengketa lahan aset Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), yang dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, pada Senin (9/3/2026).
Hari ini, sidang tersebut mendengarkan keterangan 2 orang saksi dari Penasehat Hukum (PH) tergugat yakni SP dan SA.
Menurut keterangan saksi SP, setahunya bahwa selama 39 tahun dari tahun 1981 hingga 2025 objek lahan yang diperkarakan tersebut tidak pernah ada yang menggugat.
Saksi SP menerangkan bahwa ia memiliki tanah yang berada di hantaran lahan seluas 4 Hektare tepat disamping Balai Desa Agom, yang dirinya membeli tanah tersebut dari SR bukan dari HM pada tahun 1986 yang saat ini sudah ber sertifikat.
SP juga menceritakan, pada waktu pembangunan Balai Desa Agom pada tahun 2001-2002 dirinya sebagai kepala tukang pembangunan serta masyarakat bergotong royong termasuk HM, namun tidak ada komplain ataupun gugatan dari pihak manapun.
Sementara Saksi SA mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melihat surat tanah yang disengketakan tersebut dan menegaskan lahan itu bukan milik HM.
Disisi lain, PH tergugat dari Pengacara Masyarakat, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Konsultan dan Advokasi Masyarakat (LBH-IKAM) ADV. Muhammad Ridwan, SH, CPM, melalui anggotanya Reza, S.H.,CPM, menegaskan adanya kesaksian dari SP bahwa kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) Sertifikat tanah yang berada dalam hantaran 4 Hektare yang hanya diperkarakan 1,5 Hektare tersebut tidak relevan dengan fakta lapangan.
“Adanya lahan sengketa 1,5 Hektare dikarenakan ada tanah seluas 4 Hektare, saling berkaitan yang tidak bisa di pisahkan satu sama lain. Kenapa yang di gugat hanya 1,5 Hektare?.” terangnya.
Senada, Sholahudin,S.H., menambahkan bahwa perkara tersebut harus juga berdasarkan
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA Nomor 5 Tahun 1960.
UUPA Nomor 5 Tahun 1960 ini berisi tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang disahkan pada 24 September 1960, adalah landasan hukum utama pertanahan di Indonesia.
“UUPA menghapus hukum agraria kolonial, mengintegrasikan hukum adat, dan menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.” Tandasnya.
Dan dari informasi yang dihimpun media ini, sidang tersebut akan dilanjutkan pada hari Senin (30/3) mendatang, dengan agenda mendengarkan saksi tambahan masing-masing satu orang dari pihak penggugat dan tergugat. (Red)
