LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM –
Sengketa tanah aset Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), semakin menuai sorotan publik, dan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, dengan menghadirkan kembali 3 (tiga) orang saksi dari Penggugat. Namun satu saksi ditolak Majelis Hakim karena semenda, satu didengar keterangannya tanpa sumpah, dan hanya satu saksi yang diambil sumpah serta kesaksiannya, pada Jum’at (27/2/2026).
Kali ini Penasehat Hukum (PH) dari pihak Penggugat menyampaikan bahwa hari ini digelar sidang ke-5 mendengarkan keterangan dari saksi AA dan ZN. “AA menyebut dalam keterangannya bahwa dari tahun 1965 pernah bersama-sama dengan orang tuanya, dan Husin Masaka yang ada di Desa Agom, yang sekarang sedang dipersoalkan,” terang Syaifulloh, S.H., M.Si., yang didampingi oleh Hendriyawan, S.H.

Saksi ZN tidak diambil sumpahnya, yang berdomisili di Kecamatan Rajabasa, menyebut bahwa dirinya mengetahui Surat Hibah dari mertuanya yang ada di Desa Agom itu diterbitkan di tahun 2020.
“Dan pada tahun 2023, saksi tersebut menyebut bahwa Husin Masaka dengan pihak keluarga sepakat untuk membuat surat pembatalan hibah tanah yang sekarang sengketa itu. Ada yang sudah dan ada juga yang belum menandatangani,” jelasnya.

Dan terkait luas lahan yang 4 Hektare itu adalah surat izin membuka hutan di tahun 1974 dari Kepala Negeri Kalianda, sedangkan yang di sengketakan adalah 1,5 Hektare sesuai yang tercantum di surat hibah tahun 2020.
“Bahwa bangunan-bangunan yang sudah ada itu kalaupun resmi, kenapa surat hibahnya baru dibuat pada tahun 2020?. Dan pak Husin Masaka tidak pernah menghibahkan tanah itu.” Tandasnya.

Disisi lain, PH tergugat Genta Eranda S.H.,M.H., menegaskan bahwa saksi-saksi yang hadir tidak relevan dengan fakta-fakta yang ada.
“Karena keterangan para saksi tidak mumpuni, seperti keterangan pak Zainal mengetahui secara fisik, tapi saat ditanya keadaan fisik dan lain-lain justru tidak tahu, kan itu tidak relevan bagi kami,” tegasnya yang didampingi Reza S.H., CPM., Sholahudin, S.H., dan Mukhlisin, S.H.
Dirinya juga mengatakan bahwa ada 1 orang saksi yang ditolak oleh Majelis Hakim karena masih Semenda, sesuai dengan pasal 1910 BW KUHPerdata. Dimana Pasal 1910 KUHPerdata (BW) mengatur pengecualian larangan anggota keluarga sedarah/semenda untuk menjadi saksi.

“Dan saksi yang tidak disumpah jelas tidak menguasai objek tanah sengketa. Saat ditanya batas tidak tahu, kemudian yang lebih parahnya lagi keterangan dari saksi tersebut, sejak SD dia sudah pindah dari Desa Agom,” paparnya.
Kemudian terkait adanya selisih luas yang disengketakan itu, PH Tergugat ini mengatakan, “kami menanggapinya sangat menggelitik, karena kalau memang mereka mengakui terhadap tanah tersebut, kenapa tidak dari dulu?, kemudian yang dipermasalahkan hanya 1,5 Hektare, sedangkan dalam surat yang katanya diberikan oleh Bapak Jamaludin Almarhum dirumahnya Pak Sobirin itu di tahun 2024 baru diserahkan. Dan juga ketika penandatanganan surat hibah disaksikan juga oleh ahli waris, kenapa tidak protes kalau memang isi surat itu tidak benar adanya.” Tutupnya.

Sementara, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Konsultan dan Advokasi Masyarakat (LBH-IKAM) Lampung Selatan (Lamsel), ADV. Muhammad Ridwan, SH, CPM, menegaskan, “kami dari LBH IKAM ini membela masyarakat. Dan kesiapan kami siap bertempur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik dari pemberkasan maupun dari saksi-saksi yang akan kami hadirkan dipersidangan nanti,” imbuhnya.
Lanjutnya, ” Dan lucunya lagi, saksi yang didengar keterangannya, yang tidak diambil sumpah mengatakan bahwa dirinya ada dalam jarak 1 meter saat penyerahan surat hibah, namun tidak mendengar dan tidak tahu apa yang sedang dibahas saat itu. Dan menurut kami Majelis Hakim akan tegak lurus menghadapi perkara ini, karena Hakim mewakili Tuhan dimuka Bumi.” Tandasnya seraya mengakhiri. (Red)
