LAMPUNG, PUBLICJOURNALNEWS.COM – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerima penyerahan Berita Acara Kesepakatan Bersama atas Tindakan Hukum Lain dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Lampung terkait pemulihan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kalianda, Muara Piluk, dan Ketapang. Acara tersebut berlangsung di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 30 September 2025.
Gubernur Mirza menyebut penyelamatan aset daerah ini sebagai pencapaian besar. Menurut dia, langkah yang ditempuh melalui prinsip restorative justice oleh JPN Kejati Lampung berhasil mengembalikan aset senilai Rp 1,57 miliar dan mendorong potensi pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp 71 juta.
“Bayangkan, angka ini modal untuk membangun jalan yang lebih baik, sekolah yang lebih nyaman, atau layanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Setiap rupiah yang terselamatkan berarti harapan baru bagi rakyat Lampung. Inilah bukti bahwa ketika hukum ditegakkan dengan hati dan integritas, hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,”kata Gubernur.
Gubernur juga menyoroti pentingnya pengalihan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan laut dari kabupaten ke provinsi sesuai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Menurutnya, langkah itu bukan hanya soal administrasi, melainkan upaya memastikan pengelolaan pesisir lebih profesional, berdaya, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Gubernur menekankan implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. “Kita ingin setiap rupiah yang masuk kembali lagi kepada rakyat dalam bentuk manfaat nyata,” kata dia.
Gubernur Mirza menilai keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi erat antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kejati Lampung. Menurutnya, kolaborasi itu telah menghasilkan penyelamatan aset, peningkatan PAD, dan tumbuhnya kesadaran hukum di masyarakat. “Kalau kita bisa menyelamatkan aset daerah, kita juga bisa menyelamatkan masa depan anak-anak kita,” kata Gubernur.
Gubernur Mirza pun berharap agar kerja sama antara Pemprov Lampung dan Kejati Lampung terus diperkuat. Lampung, kata dia, harus menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang baik, penegakan hukum yang tegas, dan pembangunan yang berdaya saing.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (tengah) bersama jajaran Kejati Lampung saat penyerahan Berita Acara Kesepakatan Bersama terkait pemulihan aset daerah di Gedung Pusiban, Bandar Lampung, Selasa, 30 September 2025. Dok. Pemprov Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menilai penyelamatan aset daerah ini akan berdampak signifikan terhadap pembangunan, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga pelayanan publik di wilayah pesisir. Sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan diharapkan dapat terus memastikan setiap rupiah yang diselamatkan kembali kepada rakyat.
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo berterima kasih atas kepercayaan Pemerintah Provinsi Lampung kepada kejaksaan, khususnya kepada JPN yang berperan sebagai mediator dalam penyelamatan aset. Menurut Danang, keberhasilan ini tidak hanya mengamankan aset senilai Rp 1,57 miliar, tetapi juga berkontribusi pada PAD Provinsi Lampung melalui retribusi jasa usaha sewa lahan dan bangunan di UPTD PPI Kalianda sebesar Rp 392,9 juta untuk tahun 2023 hingga 2025.
Danang menambahkan, Kejati Lampung juga membantu pemulihan keuangan daerah di sektor lain. Misalnya, mendampingi Badan Pendapatan Daerah Lampung dalam penagihan pajak kendaraan bermotor yang berhasil memulihkan Rp 339 juta, serta membantu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lampung memulihkan tunda bayar senilai Rp 2,7 miliar.
“Ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami bertindak untuk dan atas nama negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021,” ujar Danang.
Tindakan hukum lain yang dilakukan JPN meliputi fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi secara profesional dan gratis. “Tujuannya untuk menyelamatkan, memulihkan, dan melindungi kekayaan aset negara atau daerah,” ujarnya.
Danang menuturkan, kesepakatan yang dicapai melalui mediasi melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Koperasi Perikanan Mina Dermaga, dan PT Pertamina Patra Niaga. “Kesepakatan ini bukan sekadar resolusi administratif tetapi pijakan penting mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Dia berharap kesepakatan ini menjadi momentum untuk memperkuat pengamanan dan optimalisasi aset daerah sebagai modal pembangunan Lampung. “Pengelolaan aset yang tertib akan mencegah penyalahgunaan, memberi kepastian hukum, dan membuka ruang pemanfaatan produktif yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.” Tandasnya.
Berita ini dilansir Dilansir dari Tempo.co (*/Red)
