LAMPUNG, PUBLICJOURNALNEWS.COM – Kepala Desa (Kades) Bumi Mulyo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Lampung; Hermanto, terancam dipenjara karena diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD).
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati mengatakan bahwa hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Hermanto. Hingga batas waktu yang telah di tentukan, Kades Bumi Mulyo tersebut tak bisa mempertanggung jawabkan perbuatanya itu.
“Dari hasil laporan dan audit dari Inspektorat Lampung Timur, total kerugian sebesar Rp 292.638.500, anggaran DD tahun 2023 lalu,” jelas AKBP Heti Patmawati dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres, Jumat (5/12/2025).
Hermanto dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 JO Pasal 10 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit 200 juta rupiah,” terang AKBP Heti Patmawati.
Menurut Kapolres, penindakan kasus korupsi ini merupakan contoh nyata bahwa Kepolisian Lampung Timur serius dalam memberantas tindak pidana korupsi. (*/Red)
