Home Lampung SelatanSidang Perdana Dirut BUMD Lampung Selatan Maju Digelar dengan Agenda Dakwaan

Sidang Perdana Dirut BUMD Lampung Selatan Maju Digelar dengan Agenda Dakwaan

by Bustami
Spread the love

LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM –
Sidang perdana Tipikor No perkara : 88/Pid.sus-TPK/2025/PN.Tjk dengan agenda Dakwaan, dugaan mantan Direktur Utama (Dirut) BUMD PT. Perseroda Lampung Selatan Maju, sebagaimana dalam dakwaan yang telah di serahkan dengan Pendamping Hukum (PH) terdakwa ES.

Yang mana dalam sidang perdana hakim menanyakan kepada jaksa untuk membacakan dakwaan dan dalam proses nya dakwaan telah sepakat di bacakan. Pada Rabu (17/12/2025).

Hakim menanyakan kepada terdakwa untuk menanyakan kepada penasehat hukum apakah akan mengajukan eksepsi?. Ketika terdakwa berkomunikasi dengan PH nya maka PH dari ES mantan Dirut BUMD tidak mengajukan eksepsi dan akan langsung masuk ke dalam Pembuktian.

Sedangkan dari pihak Bendahara, PH nya akan mengajukan eksepsi, sehingga sidang eksepsi Bendahara BUMD akan di lakukan pada tgl 22 Desember 2025, sedangkan untuk sidang selanjutnya pembuktian mantan Dirut BUMD sidang akan di jadwalkan pada tgl 31 Desember 2025 dengan agenda pembuktian.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, tersebut dengan Majelis Hakim Firman Khadafi Thindarbumi, Ayanef Yulius, dan Heri Hartanto, panitera Pengganti Elva Handayani, S.H, M.H. Para pihak penuntut umum M. Reyhan Biiznillah, S.H, dan Andrian S.H., M.H.

Sidang berjalan dengan humanis dan sidang di tutup oleh Majelis Hakim yang meyidangkan pengacara dari Dirut BUMD, Nova Aryanto menegaskan bahwa “kita tidak akan mengajukan eksepsi dan kita akan lebih ke pembuktian,” ucap Nova Aryanto, yang di dampingi oleh Muhlisin dan Reza pada Kantor Hukum MH2 & Partners. (Red)

Related Articles

Leave a Comment