Home NasionalTersangka KPK, Segini Harta Gus Yaqut Menurut LHKPN

Tersangka KPK, Segini Harta Gus Yaqut Menurut LHKPN

by Bustami
Spread the love

JAKARTA, PUBLICJOURNALNEWS.COM –
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengiyakan kabar penetapan tersangka atas mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas.

Eks ketua GP Ansor PBNU tersebut dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. “Benar,” kata Fitroh menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan singkat pada Jumat (9/1/2026).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka kasus kuota haji.”Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,”kata Budi.

Sebelumnya, KPK meyakini kuatnya bukti dalam pengusutan perkara korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). KPK memastikan tidak ada perpecahan di internal guna menentukan tersangka kasus kuota haji. KPK optimistis bukti yang mereka miliki dapat menjerat para tersangka yang terlibat kasus kuota haji.

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di laman resmi KPK, Yaqut melaporkan harta kekayaan senilai Rp 13.749.729,733 atau Rp 13,7 miliar. Harta itu didasarkan pada laporan Yaqut pada 20 Januari 2025 di akhir masa jabatannya sebagai Menteri Agama.

Dalam LHKPN, Yaqut menyebutkan mempunyai enam aset berupa tanah dan/atau bangunan, yang merupakan hasil sendiri, dengan luas dari 163 meter persegi hingga 1.159 meter persegi dan berlokasi di Kota Rembang (Jawa Tengah) dan Jakarta Timur.

Selain itu, Yaqut memiliki harta dua kendaraan roda empat, kas dan setara kas, serta harta bergerak lain. Berikut ini rincian harta Yaqut yang disetorkan ke LHKPN:

A. Tanah dan Bangunan: Rp 9.520.500.000

  1. Tanah dan bangunan seluas 573 m2/450 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 1.889.000.000
  2. Tanah seluas 560 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 650.000.000
  3. Tanah dan bangunan seluas 510 m2/510 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 1.600.000.000
  4. Tanah seluas 1159 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 150.000.000
  5. Tanah seluas 263 m2 di Kab/Kota Rembang: Rp 731.500.000
  6. Tanah dan bangunan seluas 163 m2/163 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur: Rp 4.500.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2.210.000.000

  1. Mobil, Mazda Cx-5 Minibus tahun 2015: Rp 260.000.000
  2. Mobil, Toyota Alphard Minibus tahun 2024: Rp 1.950.000.000

C. Harta Bergerak Lain: Rp 220.754.500
D. Surat Berharga: —
E. Kas dan Setara Kas: Rp 2.598.475.233 2025
F. Harta Lain: —

Tercatat, total harta Yaqut ialah Rp 14.549.729.733 atau Rp 14,5 miliar. Tapi jumlah itu dipotong utang Rp 800 juta. Dengan demikian, kekayaan Yaqut Rp 13.749.729.733 atau Rp 13,7 miliar.

Berita ini dilansir dari Republika.co.id -. (*/Red)

Related Articles

Leave a Comment