Home Lampung SelatanWisata Bintaro Beach Kalianda Digugat..!! Ditreskrimum Polda Lampung Cek Lokasi Sengketa

Wisata Bintaro Beach Kalianda Digugat..!! Ditreskrimum Polda Lampung Cek Lokasi Sengketa

by Bustami
Spread the love

LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM –
Puluhan masyarakat adat Sai Batin Tjindar Bumi Way Urang Kalianda datangi obyek wisata Bintaro Beach atas dugaan pengklaiman lahan wisata tersebut terdapat milik pihak lain.

Kehadiran puluhan masyarakat adat Sai Batin Tjindar Bumi Way Urang Kalianda tersebut merasa di rugikan lantaran menjadi pihak tergugat, kehadiran mereka di dampingi kuasa hukumnya dari LBH Bakti Nusa Yusticia (BNY), Julizar, S.H., dan rekan-rekan.

Pertemuan mediasi berlangsung antara pihak penggugat yang di wakili Susi Tur Andayani, S. H., dan pihak tergugat masyarakat adat Sai Batin Tjindar Bumi yang di Wakilkan kepada LBH BNY dengan di hadiri Tim penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, di Bintara Beach Way Urang Kecamatan Kalianda kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), pada Kamis (2/4/2026).

Kehadiran perwakilan masyarakat adat Sai Batin Tjindar Bumi, Tim penyidik Polda Lampung dan BPN Lampung Selatan serta perwakilan LBH tersebut untuk melakukan pengecekan lokasi lahan yang diduga menjadi objek sengketa di kawasan wisata yang baru di buka untuk umum tersebut.

Pada sesi wawancara mewakili Ketua LBH BNY, Roni S.H., M.H., Julizar, S.H., mengatakan tanah yang terletak di area wisata Bintaro Beach dengan luas kurang lebih 20.000 M2 (2 Hektare) itu merupakan milik adat Sai Batin Tjindar Bumi yang telah ada sejak turun temurun.

“Pada hal disini adalah tanah milik adat Tjindar Bumi yang telah ada sejak turun temurun yang di klaim oleh pihak lain, mereka mengatakan bahwa tanah mereka sampai lokasi pantai Bintaro ini, ” ujar Julizar.

Julizar meminta kepastian kepada pihak BPN Lampung Selatan, dirinya mempertanyakan data fisik dan data yuridis yang di miliki pihak penggugat atau pelapor. Dirinya berharap BPN harus transparan sesuai dengan peta global atau peta desa setempat.

“Harapan kita pihak BPN tegak lurus dan transparan secara independen artinya tidak memihak sebelah sana (Pelapor), ” jelasnya di hadapan para awak media yang hadir di lokasi.

Sementara itu kehadiran pihak Pelapor yang di wakili Susi Tur Andayani, S. H., mengatakan, “kami memang sengaja datang untuk melakukan pengecekan agar jelas, batas mana mana saja tanah milik klien kami mana yang mereka klaim, kalau sudah ada pengecekkan nanti kita serahkan kepada pihak berwenang untuk bagaimana kelanjutannya, ” terang Susi.

Sementara itu pihak Tim penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung tidak banyak memberikan penjelasan terkait kegiatan di lokasi wisata Bintaro Beach.

“Maaf, silahkan hubungi Humas langsung, ” singkatnya.

Hal yang sama pihak BPN Kabupaten Lampung Selatan saat di tanya terkait dugaan bahwa Pelapor memiliki data sertifikat kepemilikan tanah yang di sengketa itu tidak bisa menjelaskan dengan berlalu pergi. (*/Red)

Related Articles

Leave a Comment