Home Lampung SelatanPungli PIP SDN 2 Karang Sari, Cerminan Buruk Penyaluran Bantuan Pendidikan di Lampung Selatan

Pungli PIP SDN 2 Karang Sari, Cerminan Buruk Penyaluran Bantuan Pendidikan di Lampung Selatan

by Bustami
Spread the love

LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM –
Dunia pendidikan dasar kembali diguncang dengan adanya Pungutan Liar (Pungli) terkait bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Kali ini, Pungli PIP terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Seorang sumber yang enggan namanya dipublikasikan mengungkapkan bahwa, Pungli tersebut terjadi pada hari Senin (29/6) pekan lalu.

“Jadi ceritanya begini bang, Bulan Januari pihak sekolah mengundang 137 wali murid dari kelas 1-6 , tujuannya untuk pengurusan dana PIP yang akan cair, jadi di minta dana 25 ribu per wali murid untuk pengurusan pembuatan rekening BRI katanya. Tetapi di tunggu sampe bulan sekarang dana itu tidak cair dan buku rekening juga gak ada,” terangnya pada Jurnalis media publicjournalnews.com -, pada Rabu (8/7/2026).

Tak sampai disitu, dari keterangan sumber tersebut, media ini mencoba konfirmasi dengan pihak sekolah, namun Kepala Sekolah tidak ada ditempat. Hanya bertemu dengan perwakilan guru dan operator sekolah.

Perwakilan pihak SDN 2 Karang Sari, Dwi Purnomo mengatakan, “Saya berbicara disini mewakili Kepala Sekolah karena beliau berhalangan, dan saya ikut kumpul disini karena mendapat amanah dari K3S Bapak Ediansyah, jadi untuk membantu memfasilitasi,” ucapnya.

Saat ditanya, kronologi dari awal, dirinya mengutarakan, “Kalau kronologis dari awal, sebenarnya lucu kalau kami tidak tahu, tapi memang faktanya kami tidak tahu. Karena pada waktu itu ngumpulin nya dihari Minggu (28/6) diluar jam sekolah, jadi kami banyak yang tidak tahu,” dalihnya.

Ditanya soal berapa yang dipungut oleh pihak sekolah, ia mengatakan, “kalau saya dengar sih 25 ribu per wali, dan kalau jumlah walinya berapa, kami juga tidak tahu,” elaknya.

Dirinya juga mengatakan bahwa di SDN tersebut, sedang dalam masa peralihan Kepala Sekolah, dimana Kepala Sekolah yang lama Kartini, SPd, sudah purnabakti per 1 Juni 2026, dan sekarang di gantikan Darniayati, Spd.

Dari banyaknya wali murid yang mempertanyakan tentang biaya pengurusan pembuatan rekening PIP tersebut, media ini mengkonfirmasi langsung dengan Operator (HA), iapun tak menampik bahwa dirinya telah mengumpulkan 137 wali murid di Balai Desa Karang Sari, yang tepat berada di depan Sekolah tersebut.

Pungutan sebesar Rp 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) tersebut dipungut dengan dalih untuk biaya fotokopi pengurusan di Bank BRI sebelum pencairan.

“Biaya 25 ribu itu buat biaya fotocopy mas,” akunya, usai mengembalikan uang pungutan kepada sejumlah wali murid yang mendapatkan bantuan.

Ditanya soal, kapan akan realisasi pencairannya sedangkan sudah berani mengambil pungutan kepada wali murid, ia mengatakan, “belum bisa memastikan, mas,” katanya.

HA pun mengakui bahwa apa yang sudah dilakukan adalah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, “Kemaren memang kelalaian saya sih mas.” Tandasnya dengan gaya bahasa seakan tak pernah terjadi apa-apa.

Dengan gambaran Pungli PIP seperti ini, seakan dunia pendidikan bukan lagi tempat memberikan ilmu yang baik untuk generasi penerus bangsa, tapi mencerminkan sekolah dasar menjadi ajang bisnis bagi oknum yang tak bertanggungjawab. (Red)

Related Articles

Leave a Comment