Home Lampung SelatanPemilik Sertifikat Tanah Bintaro Beach Kalianda Adukan Pengelola Wisata ke Polda Lampung

Pemilik Sertifikat Tanah Bintaro Beach Kalianda Adukan Pengelola Wisata ke Polda Lampung

by Bustami
Spread the love

LAMSEL, PUBLICJOU4NALNEWS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menerima laporan dugaan tindak pidana oleh pemilik sertifikat tanah di kawasan wisata Bintaro Beach, Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel).

Pelapor tersebut bernama Susi Tur Andayani, S.H., terkait dugaan penyerobotan tanah di kawasan pantai Bintaro Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, kepada M. Ali yang merupakan warga Desa Canggu, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, selaku pengelola wisata Bintaro Beach.

Dalam surat panggilan tertanggal 19 Februari 2026, pihak kepolisian memanggil terlapor sebagai saksi untuk hadir dalam proses penyidikan oleh Penyidik AKP Hengki Darmawan, S.H., M.H., dan dibantu oleh AIPTU Wachyudi Prabowo, S.H., pada hari Rabu tanggal 25 februari 2026, pekan lalu.

Pemeriksaan lokasi sengketa berlangsung antara pihak penggugat yang di wakili Susi Tur Andayani, S. H., dan pihak tergugat masyarakat adat Sai Batin Tjindar Bumi yang di Wakilkan kepada LBH BNY dengan di hadiri Tim penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, di Bintara Beach Way Urang Kecamatan Kalianda kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), pada Kamis (2/4/2026).

Pada sesi wawancara mewakili Ketua LBH BNY, Roni S.H., M.H., Julizar, S.H., mengatakan tanah yang terletak di area wisata Bintaro Beach dengan luas kurang lebih 20.000 M2 (2 Hektare) itu merupakan milik adat Sai Batin Tjindar Bumi yang telah ada sejak turun temurun.

“Pada hal disini adalah tanah milik adat Tjindar Bumi yang telah ada sejak turun temurun yang di klaim oleh pihak lain, mereka mengatakan bahwa tanah mereka sampai lokasi pantai Bintaro ini, ” ujar Julizar.

Julizar meminta kepastian kepada pihak BPN Lampung Selatan, dirinya mempertanyakan data fisik dan data yuridis yang di miliki pihak penggugat atau pelapor. Dirinya berharap BPN harus transparan sesuai dengan peta global atau peta desa setempat.

“Harapan kita pihak BPN tegak lurus dan transparan secara independen artinya tidak memihak sebelah sana (Pelapor), ” jelasnya di hadapan para awak media yang hadir di lokasi.

Sementara itu, pelapor Susi Tur Andayani, S.H., menegaskan bahwa kepemilikan lahan sudah sah berdasarkan sertifikat yang dimiliki.

“Kami memang sengaja datang untuk melakukan pengecekan agar jelas, batas mana mana saja tanah milik klien kami mana yang mereka klaim, kalau sudah ada pengecekkan nanti kita serahkan kepada pihak berwenang untuk bagaimana kelanjutannya, ” terang Susi.

Disisi lain, keterangan warga sekitar, yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan bahwa pantai Bintaro di kelola oleh seseorang, kurang lebih selama 5 tahun beroperasi oleh seorang yang bernama Diki yang merupakan anak dari terlapor.

Kejadian ini memicu sengketa terkait pengelolaan kawasan pantai Bintaro Beach yang berada di atas tanah yang diklaim sebagai milik pribadi.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan pihak kepolisian akan terus melakukan penyidikan untuk mengklarifikasi fakta di lapangan, termasuk meminta data koordinat resmi dari BPN guna memastikan batas-batas wilayah yang disengketakan. (Red)

Related Articles

Leave a Comment