LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM –
Kabar heboh menyelimuti pusaran pantai. Dikabarkan bahwa kendaraan Roda Empat (R4) Honda Brio warna merah milik seorang bidan RHY (36) warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) raib di parkiran pantai Sanggar Beach Kalianda, pada Rabu (1/4/2026).
Berdasarkan informasi yang di himpun, kronologi kejadian tersebut : Pada hari Rabu tanggal : 01 April 2026, sekira Jam 13.46 Wib, di Pantai Sanggar Beach Kel. Way Urang Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan barang berupa 1 (satu) Unit Kendaraan R4 Merk HONDA BRIO Tahun 2018 BE1296 DC Nomer Mesin: L12B31907106 No. Rangka: MHRD,D1750JJ705705 Warna Merah.
Selain itu terdapat beberapa barang yang berada di dalam Mobil tersebut yaitu 1 (satu) unit Hp Merk Realme 7 warna hitam/Blue Ocean, 1 (satu) unit Laptop merk ASUS 14 Inchi warna abu-abu, 1 (satu) Unit Laptop merk HP 16 Inchi warna Hitam, Dompet beserta isi, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha N – Max, dan 1 (satu) Lembat SK Berkala an. NURDIANA.
Pada saat pelapor (RHY) sedang memarkirkan kendaraan Kemudian di arahkan oleh tukang parkir di posisi depan tempat duduk tukang parkir di bawah pohon dan kemudian pelapor keluar dari mobil dan mengunci pintu kendaraan tersebut dan pelapor langsung masuk kedalam bersama 3 (Tiga) Orang temannya yang berencana akan makan siang di pantai sanggar Beach.
Kemudian sekira pukul 13.46 Wib pelapor hendak akan pulang mendapati Kendaraan R4 Honda Brio milik korban sudah tidak ada di tempat parkir.
Selanjutnya pelapor menanyakan ke pada petugas parkir namun petugas tidak mengetahui di karenakan petugas baru aplusan jaga.
Kemudian pelapor di ajak melihat rekaman kamera CCTV yang berada di Sanggar Beach,setelah melihat di Rekaman Kamera CCTV baru di ketahui bahwa mobil milik korban tersebut telah di ambil atau di curi oleh seorang laki – laki yang belum di ketahui identitasnya dengan menggunakan 1 ( satu) Unit Mobil Sedan Toyota Vios warna Hitam nomor polisi belum di ketahui.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Materi sebesar Rp. 114.000.000 (Seratus Empat belas Juta rupiah), Kemudian Korban membuat laporan kejadian tersebut ke Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan, guna proses lidik sidik lebih lanjut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari pihak pengelola pantai. (Red)
