LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM –
Usai viral di media sosial, adanya tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), yang mengangkut dagangan pedagang dugan pada Selasa (12/5) kemarin di Trotoar Jalan Lintas Sumatra, samping SPBU depan gang SMKN 2 Kalianda.
Jurnalis media ini mencoba mengkonfirmasi langsung dengan Kasat Pol PP Lamsel Maturidi Ismail via WhatsApp terkait dasar penertiban pedagang dugan tersebut agar tidak menjadi bola liar ditengah masyarakat, pada Rabu (14/5/2026).
“Dasarnya Perda nomor. 3.Tahun 2000. Ttg Trantibum Linmas. dan yg bersangkutan sdh tiga bulan kita ingatkan untuk tdk berdagang di atas Trotoar, tksh.” Balasnya via chat WhatsApp.

Tak sampai disitu, jurnalis media ini mempertanyakan, dan apa semua peralatan dagang harus di angkut?
Kasat Pol PP ini menjawab, “Ya semua harus diangkut tanpa terkecuali.” Tegasnya.
Kemudahan, apa solusi untuk para pedagang yang terkena penertiban tersebut?, Maturidi Ismail menyampaikan bahwa pedagang tersebut disuruh pindah tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamsel.
“Untuk sementara kami sarankan pindah keatas tanah milik Pemda/DLH.dgn syarat sll menjaga kebersihan.” Tandasnya.
Terpisah, Furqonuddin, SE, MM yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Satpol PP Lamsel menegaskan bahwa pedagang tersebut sudah diberi peringatan dan teguran sejak bulan November 2025 hingga sampai Mei 2026, namun belum pindah juga, dan akhirnya diberikan tindakan tegas.
“Sudah beberapa kali di peringatkan, namun belum pindah juga, akhirnya kita tertibkan. Dan Alhamdulillah masalah ini sudah selesai.” Tegasnya via telpon WhatsApp. (Red)
