LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM – Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung, menetapkan status tersangka terhadap inisial BHR, pelaku Intimidasi terhadap Jurnalis Kompas TV Tengku Khalidsyah pada 17 November 2025 lalu.
Peristiwa ini terjadi saat korban sedang melaksanakan peliputan terkait dugaan pemerasan oleh sekelompok pria yang mengklaim lahan milik warga di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.
“Untuk progres perkara saat ini kita sudah melakukan penetapan terhadap tersangka, sudah kami periksa juga selaku tersangka, sehingga saat ini kami sedang melengkapi berkas, rencananya minggu ini kami akan kirim ke JPU untuk diteliti,” pungkasnya.
Tersangka dapat dijerat Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp.500 juta rupiah.
Sebelumnya, kasus intimidasi terhadap Jurnalis Kompas TV ini menjadi sorotan dan kecaman dari berbagai organisasi PERS yang mendorong aparat kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut.(*)
