LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM – Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Bangunan, Kecamatan Palas, IS (45) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dalam kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa, pada Rabu (29/4), kini Sekretaris Desa (Sekdes) AN (36) ikut terseret dalam kasus tersebut, pada Selasa (19/5/2026).
Mantan Sekdes Bangunan tersebut ditahan usai tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lamsel menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana desa pada tahun 2024.
Pelaksana harian Kasi Intelijen Kejari Lamsel, Ferdy Andrian, menjelaskan bahwa penetapan tersebut berdasarkan pada hasil penyidikan serta alat bukti yang cukup.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp651.207.212,10,-.
Pada pengelolaan anggaran dana desa pada tahun 2024, Desa Bangunan diketahui mengelola dana mencapai Rp2,04 miliar, yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp1,44 miliar dan Alokasi Dana Desa (ADD) sekitar Rp534 juta.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan anggaran yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp651,2 juta.
Dari hasil perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp651 juta.
Kejari Lamsel menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Tersangka AN langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Lamsel juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa. (Red)
