Home Lampung SelatanPutusan Sengketa Lahan Desa Agom Tingkat Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Tuai Kontroversi..!!

Putusan Sengketa Lahan Desa Agom Tingkat Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Tuai Kontroversi..!!

by Bustami
Spread the love

LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM –
Warga masyarakat dan Pemerintah Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pertanyakan hasil keputusan dalam perkara sengketa kepemilikan lahan yang dimenangkan oleh Usin Masaka (90), di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, pada Senin (6/7/2026).

Kemenangan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 58/PDT/2026/PT TJK yang membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 61/Pdt.G/2025/PN Kla tertanggal 30 April 2026.

Sementara, Kuasa Hukum dari tergugat Kepala Desa Agom Mukhsin Syukur, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Konsultan dan Advokasi Masyarakat (LBH-IKAM) Muhammad Ridwan, S.H., CPM., yang di dampingi Mukhlisin, S.H., Genta Eranda., S.H., M.H., CPM., Sholahuddin, S.H., Era Indah Lestari, S.H., dan Reza, S.H., CPM., menyampaikan bahwa akan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat dan Pemerintah Desa Agom sangat mempertanyakan hasil keputusan Majelis Hakim dari Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Karena masyarakat Desa Agom tahunya dilahan tersebut sudah sejak lama berdiri Balai Desa, Sekolah PAUD, lapangan bola, intinya untuk aktivitas masyarakat Desa Agom,” tegasnya.

Senada, warga setempat yang enggan namanya dipublikasikan menduga adanya kejanggalan dari hasil keputusan dengan fakta hukum yang ada dilapangan, dan menuai kontroversi di kalangan masyarakat Desa Agom.

“Bagaimana bisa lahan yang sudah lama dikuasi oleh Pemerintah Desa Agom, dan digunakan untuk kegiatan masyarakat Desa Agom, bisa di nyatakan Majelis Hakim milik pihak penggugat,?,” paparnya.

Pengacara Masyarakat ini juga menegaskan, bahwa pihaknya masih akan menempuh upaya hukum, untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Agom. (Red)

Related Articles

Leave a Comment