LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM –
Usai heboh adanya Pungutan Liar (Pungli) Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Karang Sari, Kecamatan Ketapang, akhirnya mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), pada Kamis (9/7/2026).
Dari pemberitaan sebelumnya, seorang operator HA telah mengumpulkan 137 wali murid di Balai Desa Karang Sari, dan memungut sebesar Rp 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan dalih untuk biaya fotokopi pengurusan di Bank BRI sebelum pencairan.

Lebih lanjut, Media ini mengkonfirmasi langsung via WhatsApp kepada Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Lamsel, Syaifulloh, S.Pd., M.Pd., terkait adanya masalah tersebut.
“ybs sdh dipanggil bidang dikdas ditemani k3s, dan kita perintah untuk pengembalian..tdk dibenarkan ada potongan2 apapun alasannya..” balasnya.

Dan saat ditanya terkait apa tindakan atau sanksi dari Dinas Pendidikan Lamsel kepada oknum Operator yang melakukan Pungli tersebut?, Kadis Syaifulloh belum bisa memastikan.
“Ya nnt kita cek dl status kepegawaiannya…baru bisa kita tentukan jenis pelanggaran dan sanksi.” Tandasnya. (Red)
