LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM – Kapolsek Penengahan IPTU Tedi Erik Susanto, S.H., M.H. bersama personel melaksanakan sosialisasi dan imbauan terkait pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta kesiapsiagaan menghadapi bencana di wilayah Kecamatan Penengahan dan Ketapang.
Kegiatan dilaksanakan dengan menyambangi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Pasuruan, PT Central Avian Pertiwi Desa Penengahan, Kecamatan Penengahan, serta PT SEAPI Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), pada Minggu (30/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek menyampaikan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Penanggulangan Bencana.
Kepada pengelola dan personel di masing-masing lokasi, disampaikan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, memastikan ketersediaan dan kesiapan peralatan pemadam, serta mengetahui langkah cepat yang harus dilakukan apabila terjadi keadaan darurat.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan lingkungan kerja, fasilitas pelayanan masyarakat, maupun area perusahaan dapat tetap aman dan siap menghadapi potensi bencana.” Tandas Kapolsek Penengahan. (*/Red)
