Home Lampung SelatanLapor Pak Bupati Lampung Selatan..!! Dugaan Pungli Berkedok Paguyuban di SMPN 3 Ketapang Tuai Sorotan

Lapor Pak Bupati Lampung Selatan..!! Dugaan Pungli Berkedok Paguyuban di SMPN 3 Ketapang Tuai Sorotan

by Bustami
Spread the love

LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) berkedok paguyuban (Kekerabatan) orang tua siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terungkap dan menuai sorotan.

Pengungkapan dugaan Pungli tersebut semakin menguat, tatkala salah seorang wali murid yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan bahwa awalnya dibentuklah setiap kelas namanya Paguyuban.

“Di bentuklah Paguyuban Walimurid. Isinya iuran, iuran, dan iuran. Suruh ngecat kelas, ganti jendela, bikin taman kelas, dan lain-lain,” ungkapnya kepada jurnalis, pada Senin (21/9/2026).

Sumber kembali menegaskan, adanya juga dugaan intervensi dari pihak sekolah kepada wali murid yang kegiatan paguyuban tersebut dianggap privasi Sekolah.

“Tapi dibilang iuran, gak mau. Katanya jangan sampe keluar ini omongan, privasi Sekolah,” ucapnya dengan nada penuh kecewa.

Saat ditanya berapa besaran pungutan tersebut, Sumber mengatakan bervariasi dari setiap kelasnya, tergantung dari parah kerusakan nya.

“Macem-macem. Beda-beda tiap kelas. Tergantung parahnya kerusakan Kelas. Dan ada yang diminta tandatangan surat bahwa kami tidak dipaksa sekolah untuk iuran tersebut. Banyak yang ngengrundel sebenarnya walimurid, cuma gak ada yang berani ngomong langsung,” katanya.

Kembali ditanya soal besarnya pungutan, ia mengatakan, “20 sampai 50ribu. Gimana loh,
Kita dah disuruh iuran, Kita disuruh ngerjain pula gotong royong,” cetusnya dengan nada jengkel.

Sumber pun merasa diintimidasi, adanya kejanggalan terkait pungutan tersebut, berbanding terbalik dengan yang diharapkan pemerintah agar tidak ada Pungli di sekolah.

“Kita ini nitip anak sekolah. Kok malah disuruh rehap kelas?. Kenapa mesti bikin ribet orangtua murid gitu. Bukannya sekolah negeri udah dibiayain pemerintah?.” Tandasnya.

Tak sampai disitu, demi berimbangnya berita, media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala Kepala SMPN 3 Ketapang, walaupun handphone berdering namun WP tak menjawab dan WhatsApp pun belum dibalas.

Dilansir dari berbagai sumber, padahal sudah jelas, praktik Pungli di sekolah negeri dilarang keras oleh pemerintah karena operasional sekolah negeri telah ditanggung oleh anggaran negara.

Pihak sekolah negeri yang terbukti melakukan Pungli dapat dikenai sanksi administratif, sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga sanksi pidana.

Berikut adalah rincian sanksi dan aturan hukum terkait pungli di sekolah negeri:

  1. Sanksi Administratif dan Pengembalian Dana Pengembalian Dana: Dana hasil pungutan liar wajib segera dikembalikan kepada orang tua atau wali murid. Teguran hingga Pencopotan Jabatan: Kepala sekolah atau pihak terkait yang terlibat dapat dijatuhi sanksi administratif berupa surat peringatan, pencopotan dari jabatan kepala sekolah, hingga mutasi oleh Dinas Pendidikan atau kepala daerah setempat.
  2. Sanksi Disiplin PNS, Jika pelaku pungli berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, mereka dikenakan sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bentuk sanksi disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan, pemindahan penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
  3. Sanksi Pidana Hukum. Pungli di lembaga pendidikan dikategorikan sebagai tindakan pemerasan atau korupsi. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP (tentang pemerasan) atau Pasal 423 KUHP (tentang pejabat yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu), dengan ancaman pidana penjara. Pelaku juga dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)

Related Articles

Leave a Comment