LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM –
Kisruh mengenai sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) atau PRONA yang tak kunjung jadi sering kali disebabkan oleh kendala teknis di kantor pertanahan, masalah administrasi, hingga dugaan penyimpangan.
Program Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dilaksanakan salah satunya pada tahun 2024.
Perlu diketahui, PTSL adalah Program pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan mencakup seluruh objek pendaftaran (baik yang terdaftar maupun belum terdaftar) dalam satu wilayah desa atau kelurahan sekaligus. PTSL merupakan penyempurnaan dan modernisasi dari program Prona.

Menanggapi banyaknya serifikat tanah yang tak kunjung jadi terutama di Desa Banjarmasin, Kasi Pertanahan dan Tata Ruang Kecamatan Penengahan, Suhendri, S.E., mengungkapkan kekecewaan atas tidak adanya arsip Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tingkat kecamatan. Padahal, kecamatan merupakan salah satu mata rantai penting dalam pengawasan pertanahan.
“Selama ini program PTSL turun langsung dari BPN ke desa tanpa melibatkan Kecamatan. Padahal seharusnya ada arsip di Kecamatan sebagai pengawasan bersama,” ujar Suhendri saat diwawancarai, pada Jum’at (30/10/2026).
Suhendri menjelaskan, tidak adanya arsip di Kecamatan Penengahan membuat mereka tidak bisa memantau progress PTSL per Desa. Ada beberapa Desa di Penengahan yang warga-warganya sudah mengadukan masalah sertifikat yang belum keluar, tapi Kecamatan tidak bisa membantu karena tidak punya data.

“Contohnya ada satu Desa yang sampai sekarang belum ada sertifikatnya keluar, padahal desa lain sudah. Kami tidak tahu apa permasalahannya karena tidak ada arsip,” katanya.
Kasi Pertanahan ini sudah pernah mengusulkan ke BPN Kabupaten Lampung Selatan setahun lalu agar sistemnya diubah, BPN turun dulu ke Kecamatan, baru Kecamatan membagi kuota ke Desa-Desa sesuai kebutuhan. “Kalau BPN langsung ke Desa, kuotanya terbatas. Kami ingin bisa mengawal prosesnya,” katanya.
Langkah selanjutnya, Suhendri akan berkoordinasi dengan BPN dan Notaris untuk sosialisasi bersama ke Desa-Desa. “Masyarakat juga butuh pemahaman tentang proses pertanahan ini, jangan sampai salah paham antara masyarakat dan pihak pemerintahan.” Tutupnya. (Red)
