LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM — Polres Lampung Selatan mengungkap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Selasa (27/10/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut,
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami menemukan dua unit truk Hino berwarna hijau di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 240 jeriken berisi sekitar 8.400 liter solar subsidi dan mengamankan delapan orang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Deddy.

Dari delapan orang yang diamankan, polisi menetapkan tiga orang berinisial P (40), warga Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan; S (44), warga Kota Cilegon, Banten; dan MN (26), warga Kota Sukabumi, Jawa Barat, sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Di lokasi tersebut, petugas memeriksa dua unit truk Hino bernomor polisi B 9228 BEV dan B 9376 BEV. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan 240 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang berisi solar subsidi, dengan total volume sekitar 8.400 liter.
“Selain BBM dan kedua truk tersebut, polisi menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna putih bernomor polisi 8733 TT, satu mesin penyedot, serta uang tunai Rp 4.436.000 diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar subsidi tersebut” lanjut AKBP Deddy.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*/Red)
