LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM – Kabar pilu datang dari dunia pendidikan. Sebanyak 8 (Delapan) guru yang sudah bertahun-tahun mengabdi terpaksa kehilangan pekerjaannya sebagai guru di Sekolah Menengah Atas (SMA) Kebangsaan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Pasca diberhentikannya 8 guru tersebut, akhirnya Ikatan Alumni SMA Kebangsaan menyatakan sikap menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mereka anggap sewenang-wenang.
“Kami, Ikatan Alumni SMA Kebangsaan, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus keberatan keras atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap delapan orang guru SMA Kebangsaan yang berdasarkan informasi yang kami terima, diduga dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.”

“Bagi kami, guru bukan sekedar tenaga pendidik. Guru adalah sosok yang membentuk karakter, menanamkan nilai-nilai kehidupan, membuka jalan pengetahuan, serta menjadi bagian penting dari perjalanan dan keberhasilan para alumni. Dedikasi guru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah, identitas, dan kehormatan SMA Kebangsaan.”
“Oleh karena itu, persoalan yang menimpa delapan guru ini bukan semata-mata persoalan hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Ini juga merupakan persoalan keadilan, penghormatan terhadap pengabdian, kepatuhan terhadap hukum, serta tanggung jawab moral lembaga pendidikan terhadap orang-orang yang telah mengabdi bagian dalam mendidik generasi bangsa.”
“Kami meyakini bahwa setiap lembaga pendidikan harus menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, integritas, keterbukaan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Nilai-nilai tersebut tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus diwujudkan secara nyata, terutama ketika menghadapi persoalan yang menyangkut hak dan masa depan para pendidik.”
Atas dasar tersebut, Ikatan Alumni SMA Kebangsaan menyatakan sikap sebagai berikut :
- Menolak segala bentuk PHK yang dilakukan secara sewenang-wenang.
- Menuntut penghormatan terhadap hak-hak delapan guru yang terdampak.
- Mendesak penyelesaian yang adil dan mengedepankan dialog.
- Meminta transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak pengelola.
- Mengajak seluruh alumni untuk menjaga solidaritas dan mengawal persoalan ini secara bertanggungjawab.
- Menegaskan bahwa nama baik SMA Kebangsaan harus dijaga melalui Keadilan, bukan dengan mengabaikan persoalan.
“Kami menegaskan, bahwa pernyataan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak manapun, sebelum seluruh fakta diperiksa secara objektif. Namun, kami juga tidak dapat tinggal diam apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak-hak para guru yang harus ditindaklanjuti secara serius.”
“Bagi kami, menghormati guru bukan hanya tentang mengenang jasa mereka ketika kita telah menjadi alumni. Menghormati guru juga berarti hadir ketika mereka menghadapi persoalan, menyuarakan keadilan ketika hak-hak mereka dipertanyakan, dan memastikan bahwa pengabdian mereka tidak diperlakukan secara sewenang-wenang.”
“Kami meminta seluruh pihak terkait untuk mengedepankan hati nurani, membuka ruang penyelesaian yang adil, serta memastikan bahwa setiap keputusan diambil sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip-prinsip kemanusiaan.”
“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian, solidaritas, dan tanggung jawab moral Ikatan Alumni SMA Kebangsaan.”

Pernyataan sikap tersebut juga diunggah dilaman IG ikasbangsa.id, yang pada Rabu (14/10/2026) sekira pukul 15.05 Wib sudah hampir seribu like.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak yayasan maupun SMA Kebangsaan. (Red)
