LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM – Dua pria yang mengaku sebagai wartawan diamankan polisi setelah diduga memeras seorang perangkat desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Keduanya diduga meminta uang Rp 3,4 juta agar berita daring yang berkaitan dengan korban dihapus. Setelah bernegosiasi, korban menyerahkan uang Rp 3 juta.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (26/9/2026), setelah korban melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya. Personel Reskrim Polsek Tanjung Bintang bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi kejadian.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban, Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang. Korban berinisial SA, seorang perangkat desa, sebelumnya dihubungi salah satu terduga pelaku, Handrianto Basuki, untuk bertemu membahas penghapusan berita daring.

Dalam pertemuan tersebut, H datang bersama MA. Keduanya mengaku sebagai wartawan dari media daring. Mereka diduga menyampaikan bahwa berita yang berkaitan dengan korban dapat dihapus apabila korban membayar uang sebesar Rp 3,4 juta.
Apabila permintaan itu tidak dipenuhi, berita tersebut disebut akan terus ditayangkan. Korban kemudian melakukan negosiasi hingga tercapai kesepakatan pembayaran sebesar Rp 3 juta. Setelah menyerahkan uang tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Bintang.
“Korban melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan langsung mendatangi tempat kejadian perkara,” kata Edi.
Berdasarkan laporan polisi, petugas yang dipimpin Ipda Anes, S.H., M.H., kemudian mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti. Keduanya dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HB (45), warga Desa Jati Indah, dan MA (49), warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang. Keduanya diketahui bekerja sebagai wiraswasta.
Barang bukti yang disita dalam perkara tersebut berupa uang tunai Rp 3 juta yang diduga merupakan uang hasil pemerasan. Polisi selanjutnya melakukan penyidikan, melengkapi berkas perkara, dan menyiapkannya untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Keduanya terancam pidana sesuai ketentuan dalam pasal yang disangkakan. (*/Red)
