Home Lampung SelatanNgaku Korban Begal di Way Sulan, Ternyata Ali Ngarang Cerita Panik Imbas Judol

Ngaku Korban Begal di Way Sulan, Ternyata Ali Ngarang Cerita Panik Imbas Judol

by Bustami
Spread the love

LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM – Kasus dugaan pembegalan dan pembacokan yang sempat menghebohkan warga Jalan Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (31/10/2026), dipastikan murni cerita rekayasa.

Pria bernama Ali (30) yang sebelumnya mengaku diserang dua orang bersenjata tajam hingga kehilangan uang Rp6 juta, nekat mengarang cerita karena panik setelah uang hasil pinjamannya habis dipakai bermain judi online (judol).

Kapolsek Katibung, IPTU Dita Hidayatullah, menegaskan bahwa dari hasil penelusuran tim di lapangan dan pemeriksaan saksi-saksi, aksi kejahatan tersebut tidak pernah terjadi.

“Setelah kami lakukan penelusuran dan pemeriksaan intensif, peristiwa pembegalan dan pembacokan tersebut tidak pernah ada. Saudara Ali sengaja merekayasa kejadian karena panik uang hasil pinjamannya habis,” tegas Kapolsek Katibung, IPTU Dita Hidayatullah.(01/11/26).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ali mengumpulkan uang sebesar Rp5,5 juta yang bersumber dari pinjaman kepada kakaknya sebesar Rp2,7 juta dan Rp2,5 juta, serta pinjaman dari tetangga sebesar Rp300 ribu.

Uang tersebut kemudian dialokasikan untuk melunasi utang kepada kawan korban,sebesar 1.5 juta, 300 ribu membeli sembako, rokok 100 ribu , dan untuk judi online 3.6 juta.

Situasi makin pelit ketika uang untuk judi online tersebut habis tanpa sisa, sementara di saat bersamaan korban menghadapi tekanan tunggakan angsuran bank (BRI) dan kondisi orang tuanya yang sedang sakit parah.

“Korban dalam kondisi terdesak dan panik. Karena bingung uangnya habis untuk judol sementara tagihan dan kebutuhan berobat orang tua menumpuk, ia akhirnya mengarang cerita seolah-olah dirampok dan dibacok,” jelas Dita.

Menanggapi peristiwa yang sempat memicu keresahan warga Way Sulan ini, pihak kepolisian memberikan imbauan tegas agar masyarakat tidak sekali-kali membuat rekayasa atau laporan palsu.

“Kami mengimbau keras kepada seluruh masyarakat untuk tidak merekayasa peristiwa tindak pidana apalagi membuat laporan palsu. Tindakan seperti ini tidak hanya meresahkan dan menyesatkan publik, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius,” ujar Kapolsek .

Kapolsek juga mengingatkan dasar hukum yang dapat menjerat pelaku laporan palsu sesuai dengan regulasi KUHP terbaru.

“Ketentuan mengenai pemberitahuan atau pengaduan palsu diatur secara jelas dalam Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami minta warga yang mengalami masalah keamanan atau kendala hukum untuk selalu menyampaikan informasi secara jujur dan tidak menyebarkan kabar hoaks,” tutupnya. (*/Red)

Related Articles

Leave a Comment