LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM – Dalam mengutip pemberitaan terkait pengusiran wartawan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H.Bob Bazar,S.K.M., Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) itu, adalah kliru dan terkesan membangun narasi serta menerka-nerka.
Sehingga, hal tersebut dikesankan oleh isi dalam pemberitaan tersebut bahwa, yang Diduga dalam perlakuan salah satu oknum staf Poli PKT-P/A Rumah Sakit Bob Bazar, Kalianda Kabupaten Lampung Selatan yang di nilai tak beretika dalam melaksanakan pelayanan publik yang seharusnya mengedepankan standar kode Etika yang ada di Rumah Sakit tersebut.
Namun narasi itu adalah kliru dan membangun atau mempelintir dalam kesan serta pemberitaan yang sudah di terbitkan atau ditayangkan tersebut.

Sehingga, pemberitaan yang sudah terbit, narasi yang berjudul ‘Imbas Pengusiran Wartawan DPRD Komisi 4 Turun Tangan Akan Segera Panggil Pegawai Rumah Sakit Bob Bazar’ diduga pengusiran dari oknum (E) kepada wartawan saat ditanyakan hasil visum.
Kemudian mengetahui ramainya pemberitaan yang jadi perbincangan publik, Taman sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lampung Selatan yang saat ini selaku ketua komisi 4 turut angkat bicara. Walau pun Ketua Komisi IV DPRD Lamsel, semestinya terlebih dahulu mempelajari Dasar Hukum utama mengenai Visum et Repertum (hasil visum rumah sakit) di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan mencerna KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981: Menyebutkan bahwa penyidik berwenang, mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter untuk kepentingan peradilan dalam kasus korban luka, keracunan, atau kematian yang diduga tindak pidana.
Meski begitu. Poin Penting Terkait Visum, juga seharusnya dilihat dan dibaca terlebih dahulu oleh Sang Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten setempat. Sebab, tertuang dalam Pon Penting Terkait Visum dalam Prosedur hal tersebut; ialah ‘Visum tidak bisa diminta sendiri oleh pasien, melainkan melalui Surat Permintaan Visum (SPV) dari penyidik Kepolisian ke Rumah Sakit’.
Kendati demikian, pihak RSUD Bob Bazar juga menambahkan penjelasannya bahwa, Oknum Wartawan ketika itu bukan di Usir, melainkan diberi senyuman dan menghargai keberadaan nya di areal tersebut.
“Ya ketika itu saya beri senyum, bukan mengusir pak, karena senyum itu ibadah. Sebab kami menghargai keberadaannya juga kok,” tutur pihak RSUD setempat saat ditemui media ini dilokasi pada sore hari 17 April 2026 pukul 15:30. (Tim)
