Home NasionalSatgas PKH Serahkan Uang Sitaan Rp 13,2 Triliun ke Negara

Satgas PKH Serahkan Uang Sitaan Rp 13,2 Triliun ke Negara

by Bustami
Spread the love

JAKARTA, PUBLICJOURNALNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) menyerahkan uang tunai senilai Rp 13,2 triliun (tepatnya Rp 13.241.335.681.910,13) hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara kepada kas Negara.

📊 Rincian Sumber Dana Rp 13,2 Triliun

  • Denda Administratif Kehutanan: Rp 3,47 triliun
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp 1,53 triliun dari penanganan tindak pidana khusus
  • Penerimaan Pajak Wajib Pajak: Rp 8,22 triliun sebagai tindak lanjut kerja Satgas PKH

📌 Informasi Tambahan Penyerahan

  • Waktu Kegiatan: Selasa, 6 Oktober 2026
  • Disaksikan oleh: Presiden Prabowo Subianto
  • Diserahkan oleh: Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara
  • Aset Lainnya: Diserahkan pula secara simbolik lahan seluas 259.230,73 hektare kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (*/Red)

Related Articles

Leave a Comment