Home Lampung SelatanSengketa Tanah Aset Desa Agom Lampung Selatan, Penggugat Hadirkan 3 Saksi, Tergugat; Saksi Tidak Relevan !!

Sengketa Tanah Aset Desa Agom Lampung Selatan, Penggugat Hadirkan 3 Saksi, Tergugat; Saksi Tidak Relevan !!

by Bustami
Spread the love

LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM –
Sengketa tanah aset Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, dengan menghadirkan 3 (tiga) orang saksi dari Penggugat, pada Senin (23/2/2026).

Objek sengketa perkara perdata tersebut tercantum dengan Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Kla, yang mencakup lapangan dan kantor Desa, yang memicu pemeriksaan setempat oleh PN Kalianda pada (13/2) beberapa hari yang lalu. Proses Hukum guna melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan untuk mencocokkan dokumen dengan fakta fisik di Desa Agom.

Usai digelarnya sidang, Kuasa Hukum Penggugat Syaifulloh, S.H., M.Si., bahwa pada gugatan tanah tersebut berdasarkan alas hak pembukaan lahan pada tahun 1974.

“Kurang lebih luasnya 15.000 meter (satu hektare setengah). Tadi kita menghadirkan tiga saksi,” ucapnya.

Dirinya berharap persidangan kedepannya sesuai dengan waktu dan tempat untuk mencari keadilan. “Pak Husin ini mewakili hibah orang yang sudah meninggal dunia. Logika hukumnya gak mungkin orang yang sudah meninggal dunia memberikan mandat atau memberikan kuasa untuk menghibahkan tanah, apalagi itu bukan tanah dia,” imbuhnya seraya mengakhiri.

Disisi lain, Kuasa Hukum dari tergugat Kepala Desa Agom Mukhsin Syukur, ADV. Muhammad Ridwan, SH, CPM, dan rekan mengungkapkan bahwa sidang hari ini menghadirkan tiga orang saksi tergugat yakni AM, SM, dan SB.

“Menurut pandangan kami, saksi yang dihadirkan penggugat tidak tepat dalam perkara ini. Saksi AM kelahiran tahun 1989 dan pindah dari desa agom sekitar 2003 atau 2004 kata keterangannya di persidangan artinya bisa kita pahami surat yang di klaim kepemilikan oleh penggugat yang pada tahun 1974. Saksi yang dihadirkan tidak logis dan tidak relevan dalam perkara ini,” ucapnya.

Pengacara Masyarakat dari Kantor Hukum MH2 & Partners ini mengatakan bahwa saksi SB hanya dititipkan surat seluas 4 Hektare.

“Dan yang jadi pertanyaan kami, kenapa yang digugat hanya 1,5 Hektare, kenapa tidak semuanya digugat. Dan kenapa ada gugatan ketika tanah tersebut akan dibangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Agom. Padahal sebelumnya sudah ada Balai Desa, Pamsimas, dan sebagainya untuk kepentingan masyarakat setempat,” terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa keterangan dari Saksi SM sebagaimana isi dalam surat garapan yang mana dalam isi surat tersebut ada tanam tumbuh kopi dan lada sedangkan saksi menerangkan tidak ada tanaman tersebut.

“Dan kami memiliki surat hibah yang tanahnya dipergunakan untuk masyarakat, seperti lapangan bola dan kegiatan Desa semuanya disitu, bukan untuk kepentingan satu orang saja, akan tetapi untuk kepentingan seluruh masyarakat agom,” tuturnya.

Dan pada saat itu, hasil musyawarah, penggugat mendapat kompensasi saat tanah tersebut dihibahkan ke Desa Agom.

“Dan penggunaan lahan tersebut sudah sejak lama. Dan kenapa baru dipertanyakan saat ini. Logikanya gak masuk akal,” tegasnya.

Dirinya berharap, karena tanah ini adalah aset Desa Agom, Pengacara Masyarakat tersebut berharap kepada Majelis Hakim akan tegak lurus, karena ranahnya sudah di pengadilan untuk mencari keadilan.

“Harapan kami, tegak lurus, mana yang benar, karna kita mencari keadilan yang seadil-adilnya. Dan kami berjuang ini untuk masyarakat, bukan untuk satu dua orang kepemilikan. Dan kami berharap kepada majelis hakim yang mengadili akan memutus perkara ini dengan sebenar-benarnya untuk keadilan masyarakat.” Tandasnya. (Red)

Related Articles

Leave a Comment