Home NasionalRugikan Negara Rp7 Miliar, Mantan Bupati Pesawaran Resmi Ditahan Kejati Lampung Perkara Dugaan Korupsi DAK SPAM

Rugikan Negara Rp7 Miliar, Mantan Bupati Pesawaran Resmi Ditahan Kejati Lampung Perkara Dugaan Korupsi DAK SPAM

by Bustami
Spread the love

LAMPUNG, PUBLICJOURNALNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dan menahan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum serta perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022.

Selain Dendi, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak rekanan peminjam perusahaan, masing-masing Syahril, Sahril, dan Adal.

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan terdapat bukti kuat yang cukup untuk menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan berdasarkan sejumlah surat keputusan resmi tertanggal 27 Oktober 2025,” ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, Selasa (28/10/2025) dini hari.

Armen menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perkim mengajukan usulan DAK Fisik kepada Kementerian PUPR dengan total nilai Rp10 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya pada tahun anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar, proyek tersebut tidak dijalankan oleh Dinas PUPR Pesawaran sebagaimana mestinya, melainkan dilaksanakan oleh Dinas Perkim yang seharusnya tidak memiliki kewenangan.

“Adanya perubahan struktur organisasi dan pergeseran kewenangan inilah yang menyebabkan pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan perencanaan awal,” terang Armen.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya kerugian keuangan negara karena kegiatan yang dibiayai DAK tahun 2022 tidak tercapai sebagaimana mestinya.

“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp7 miliar,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan. (*/Red)

Related Articles

Leave a Comment