LAMPUNG, PUBLICJOURNALNEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 8 (Delapan) tahun penjara kepada mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto dalam sidang yang digelar Rabu (22/7/2026). Selain pidana penjara, Dendi juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Majelis hakim menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menerima gratifikasi, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim juga mewajibkan Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp22,8 miliar. Nilai tersebut dikurangi uang titipan sebesar Rp3 miliar yang telah disetorkan selama proses penyidikan dan persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari proyek SPAM Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak mencapai Rp8,2 miliar. Dalam persidangan, jaksa mengungkap proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,02 miliar.
Selain dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek, Dendi juga didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Seluruh dakwaan tersebut dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
Usai sidang, Dendi Ramadhona menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Lampung, khususnya warga Kabupaten Pesawaran.
“Saya mohon maaf atas segala kekurangan, kesalahan, dan kekhilafan selama menjabat. Sebagai manusia biasa saya siap mempertanggungjawabkan semuanya, baik di dunia maupun di akhirat,” ujarnya kepada awak media.
Sementara itu, penasihat hukum Dendi, Sopian Sitepu, menyatakan pihaknya masih memanfaatkan waktu pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sikap serupa juga diambil Jaksa Penuntut Umum yang masih mempelajari putusan lengkap sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menyatakan sikap. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada upaya hukum, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (*/Red)
