LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Candipuro menangkap D (20), terduga pelaku penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor milik seorang remaja di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor pada 2024 dan diduga telah dua kali melakukan penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Candipuro.
Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku D diamankan pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
“Benar, kami telah mengamankan tersangka berinisial D (20), warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Tersangka ditangkap di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, setelah Unit Reskrim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban,” kata Ali.
Kasus ini bermula pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban di Dusun III, Desa Cintamulya, Kecamatan Candipuro. Saat itu, tersangka diduga meminjam telepon genggam dan sepeda motor Honda Beat milik korban, AFR (16), dengan alasan hendak menarik uang melalui aplikasi DANA.
Namun, setelah membawa kedua barang tersebut, tersangka tidak kunjung kembali. Korban bersama keluarganya kemudian berupaya mencari keberadaan tersangka, tetapi tidak berhasil menemukannya hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Candipuro.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah meminjam telepon genggam dan sepeda motor korban, kemudian menjual sepeda motor tersebut seharga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan itu diakui digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu,” ujar Ali.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme Note 60X warna Wilderness Green milik korban beserta kotak ponselnya. Sementara sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2013 masih dalam pencarian karena diduga telah dijual oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Candipuro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*/Red)
