Home NasionalAWPI Lamsel Soroti Mutasi 101 Pejabat, Dinilai Cacat Prosedur dan Langgar Sistem Merit ASN-Sekretaris AWPI: Penunjukan Plt Rangkap dan Abaikan TPK Berpotensi Batal Demi Hukum

AWPI Lamsel Soroti Mutasi 101 Pejabat, Dinilai Cacat Prosedur dan Langgar Sistem Merit ASN-Sekretaris AWPI: Penunjukan Plt Rangkap dan Abaikan TPK Berpotensi Batal Demi Hukum

by Bustami
Spread the love

LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM — Laporan Tim Investigasi di lapangan terkait kebijakan rotasi dan mutasi 101 pejabat eselon III, IV serta penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan per 2 September 2026 memicu polemik hukum dan tata kelola birokrasi.

Menyikapi hal tersebut, *Sekretaris Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Lampung Selatan Hydatur Ridwan angkat bicara!! Pihaknya menilai kebijakan mutasi tersebut *cacat prosedur, mengabaikan sistem merit, serta mengindikasikan praktik transaksional* dalam penempatan pejabat.

1. Temuan Data Pelantikan 2 September 2026
Berdasarkan dokumen resmi daftar pelantikan yang dihimpun Tim Investigasi, mutasi besar-besaran ini meliputi:

Pejabat Administrator & Pengawas (101 Orang)
Rotasi menyasar sejumlah posisi strategis, antara lain:

  • Qorinilwan sebagai Kabag Kesra Setda
  • Andi Sopiyan sebagai Kabag Hukum Setda
  • Deni Afero sebagai Kabid PAUD & Dikmas Disdik
  • Marlena sebagai Sekretaris DPPKB
  • Eko Junaedi Prabowo sebagai Sekretaris BKD
  • Hingga jajaran Kepala UPTD di berbagai dinas dan kecamatan

Penunjukan Plt. Rangkap Jabatan
Ditemukan pula penunjukan Plt. yang merangkap jabatan lintas sektor:

  • Andi Sopiyan: Kabag Hukum Setda merangkap Plt. Camat Katibung
  • I Wayan Sudiarta: merangkap Plt. Kabid Tata Ruang Dinas PUPR 2. Indikasi Pelanggaran Regulasi Kepegawaian
    Sekretaris AWPI Lamsel membeberkan 3 poin utama indikasi pelanggaran yang ditemukan berdasarkan kajian regulasi:

A. Pelanggaran Sistem Merit & Manajemen Talenta
Dasar Hukum: UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN & PermenPAN-RB No. 3 Tahun 2020.
Temuan: Pengangkatan dan penempatan diduga tidak didasarkan pada pemetaan talenta (nine-box matrix) yang transparan dan objektif. Muncul pula dugaan perombakan daftar nama sepihak oleh BKD tanpa persetujuan dan usulan dari kepala OPD terkait, yang mencederai asas akuntabilitas.

“Jika benar BKD mengubah daftar tanpa koordinasi dengan pimpinan OPD, maka ini bentuk arogansi birokrasi dan melanggar prinsip manajemen ASN modern,” tegas Sekretaris AWPI Lamsel.

B. Cacat Prosedur Pemindahan Pegawai
Dasar Hukum: PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 & Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019.
Temuan: Proses mutasi diduga mengabaikan usulan awal pimpinan OPD dan dilaksanakan tanpa melalui sidang pleno Tim Penilai Kinerja (TPK). Padahal TPK merupakan syarat mutlak untuk menjamin objektivitas penilaian kinerja dan kompetensi pejabat.

“Tanpa sidang TPK, maka keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara ini secara hukum bisa batal. Ini berbahaya bagi kepastian hukum birokrasi,” ujarnya.

C. Rangkap Jabatan Plt. Tanpa Analisis Beban Kerja
Dasar Hukum: SE BKN No. 1/SE/I/2021 tentang Penunjukan Plt.
Temuan: Penunjukan Plt. lintas sektor secara bersamaan dinilai rawan benturan kepentingan dan berpotensi menurunkan efektivitas pelayanan publik. Seharusnya ada analisis beban kerja dan kebutuhan organisasi sebelum menunjuk Plt.

3. Implikasi Hukum dan Politik Birokrasi
AWPI Lamsel menilai kebijakan ini memiliki 2 implikasi besar:

Paradoks Komitmen Daerah
Kebijakan mutasi ini bertolak belakang dengan komitmen penerapan Manajemen Talenta ASN yang telah ditandatangani Bupati Lampung Selatan bersama BKN dan Kementerian PAN-RB. Komitmen tersebut seharusnya menjadi acuan utama agar promosi jabatan berbasis kompetensi, bukan kedekatan.

Potensi Pembatalan SK Mutasi
Secara yuridis, SK mutasi ini rentan dibatalkan. Mengacu Pasal 70 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap Keputusan Tata Usaha Negara yang ditetapkan dengan melampaui kewenangan atau melanggar prosedur wajib dinyatakan batal demi hukum atau null and void.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang mengabaikan aturan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Lampung Selatan,” tegasnya.

Desakan AWPI: Evaluasi dan Buka Ruang Klarifikasi Publik
AWPI Lampung Selatan mendesak Bupati Lamsel, Sekda, dan BKD untuk segera:

  1. Mengevaluasi SK Mutasi dan membuka dokumen pendukung seperti hasil TPK dan analisis jabatan
  2. Menghentikan penunjukan Plt rangkap yang tidak sesuai SE BKN
  3. Menjalankan kembali sistem merit secara konsisten agar birokrasi sehat dan profesional

“bukan menolak mutasi. Tapi mutasi harus adil, transparan, dan sesuai aturan. Jangan sampai jabatan dijual, ditukar, atau dijadikan alat politik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Lampung Selatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme dan dasar hukum pelaksanaan mutasi 101 pejabat tersebut.

(Tim AWPI/LS)

Related Articles

Leave a Comment