LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS — Kebijakan rotasi dan mutasi 101 pejabat eselon III dan IV serta penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan per 2 September 2026 memicu polemik hukum dan tata kelola birokrasi.
Kebijakan tersebut dinilai cacat prosedur, mengabaikan prinsip sistem merit, serta mengindikasikan adanya praktik transaksional dalam penempatan pejabat.
1. Temuan Data Pelantikan 2 September 2026
Berdasarkan dokumen resmi daftar pelantikan yang beredar, mutasi besar-besaran ini mencakup:
Pejabat Administrator & Pengawas (101 Orang)
Pelantikan menyasar posisi-posisi strategis di lingkungan Pemkab Lamsel, di antaranya:
- Qorinilwan sebagai Kabag Kesra Setda
- Andi Sopiyan sebagai Kabag Hukum Setda
- Deni Afero sebagai Kabid PAUD & Dikmas Disdik
- Marlena sebagai Sekretaris DPPKB
- Eko Junaedi Prabowo sebagai Sekretaris BKD
- Hingga jajaran Kepala UPTD di berbagai OPD
Penunjukan Plt. Rangkap Jabatan
Terdapat pula penunjukan Plt. yang merangkap jabatan lintas OPD, yaitu:
- Andi Sopiyan: Kabag Hukum Setda merangkap Plt. Camat Katibung
- I Wayan Sudiarta: merangkap Plt. Kabid Tata Ruang Dinas PUPR 2. Indikasi Pelanggaran Regulasi Kepegawaian
Sejumlah kalangan menilai proses mutasi ini mengandung sejumlah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan ASN:

A. Pelanggaran Sistem Merit & Manajemen Talenta
Dasar Hukum: UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN & PermenPAN-RB No. 3 Tahun 2020.
Indikasi: Pengangkatan diduga tidak didasarkan pada pemetaan talenta melalui nine-box matrix yang transparan dan objektif. Selain itu muncul dugaan perombakan daftar nama sepihak oleh BKD tanpa persetujuan kepala OPD, yang melanggar asas akuntabilitas dan keterlibatan pimpinan instansi.
B. Cacat Prosedur Pemindahan Pegawai
Dasar Hukum: PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 & Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019.
Indikasi: Pelaksanaan mutasi diduga mengabaikan usulan awal pimpinan OPD dan dilakukan tanpa melalui sidang pleno Tim Penilai Kinerja (TPK). Jika benar, hal ini berakibat pada batalnya keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) secara hukum.
C. Rangkap Jabatan Plt. Tanpa Analisis Beban Kerja
Dasar Hukum: SE BKN No. 1/SE/I/2021.
Indikasi: Penunjukan Plt. lintas sektor secara bersamaan dinilai berisiko memicu benturan kepentingan dan mengganggu efektivitas pelayanan publik, karena tidak didasarkan pada analisis beban kerja dan kebutuhan organisasi.
3. Implikasi Hukum dan Politik Birokrasi
Polemik mutasi ini memiliki implikasi serius bagi tata kelola pemerintahan di Lampung Selatan.
Paradoks Komitmen Daerah
Kebijakan ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen penerapan Manajemen Talenta ASN yang telah ditandatangani Bupati Lampung Selatan bersama BKN dan Kementerian PAN-RB. Komitmen tersebut seharusnya menjadi pedoman utama dalam setiap penempatan pejabat.
Potensi Pembatalan SK Mutasi
Secara hukum, kebijakan ini rawan digugat. Berdasarkan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap Keputusan Tata Usaha Negara yang ditetapkan dengan melampaui kewenangan, menyalahgunakan wewenang, atau melanggar prosedur wajib dinyatakan batal demi hukum atau null and void.

Jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur, maka SK mutasi 101 pejabat tersebut berpotensi dibatalkan melalui upaya hukum administrasi.
Tuntutan Evaluasi dan Transparansi
Para pengamat birokrasi dan unsur masyarakat sipil mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk segera mengevaluasi kebijakan ini. Mereka meminta agar setiap proses rotasi dan promosi jabatan dikembalikan pada rel sistem merit, transparan, dan sesuai ketentuan BKN.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BKD Lampung Selatan dan Sekda Lamsel belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pertimbangan dan mekanisme sidang TPK dalam proses mutasi tersebut.
(Tim AWPI)
