LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM –
Usai menerima hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Pemerintah Desa (Pemdes) serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Agom mengucap syukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan eksepsi tergugat dan pihak tergugat, pada Kamis (30/4/2026).
Ihwal tersebut dikatakan langsung oleh Ketua BPD Agom, Petrus Sunaryo, “Kami sangat bersyukur, apa yang selama ini kami perjuangkan, Puji Tuhan hari ini kami dengar bahwa putusan memenangkan untuk Desa Agom,” ucapnya.
Lanjutnya, “atas nama pribadi dan Ketua BPD Desa Agom mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Pengadilan Negeri Kalianda, begitu juga LBH IKAM yang selama ini mengawal persidangan. Yang selama ini kami nanti-nantikan, dan Kemenangan ini menjadi pengalaman yang berharga dalam kepemerintahan Desa Agom,” imbuhnya.

“Artinya bahwa ketika kita memiliki aset Desa kita tetap perjuangkan dan kita pertahankan legalitasnya secara hukum sehingga dikemudian hari tidak ada hal-hal seperti ini.” Pungkasnya.
Senada Kepala Desa Agom Muksin Syukur, menuturkan perasaannya dan menyampaikan terimakasih kepada Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Konsultan dan Advokasi Masyarakat (LBH-IKAM) usai memenangkan perkara sengketa lahan aset Desa Agom.
“yang pasti kemenangan ini adalah sesuatu yang diharapkan oleh masyarakat Desa Agom seluruhnya, karena dalam menjalani proses persidangan tentunya kami pun mengikuti aturan, menghadirkan saksi yang sesuai dengan pengetahuan, yang benar-benar mengikuti perkembangan seperti apa di Desa Agom ini,” tuturnya.

“Jadi hari ini diputuskan kemenangan ini berpihak kepada Desa Agom tentunya ini adalah capaian yang luar biasa,” ucapnya lagi dengan rasa haru.
Masih kata Kades Agom, “dan kami ucapkan terimakasih kepada pihak-pihak khususnya yang terhormat yang mulia Ibu dan Bapak Hakim yang telah memberikan keputusan ini sesuai dengan hati nuraninya dan memang ini adalah harapan daripada seluruh masyarakat Desa Agom,” katanya.

Lanjutnya, “tentunya saya selaku tergugat sekali lagi mengucapkan terimakasih atas kemenangan ini yang berpihak kepada masyarakat Desa Agom, karena yang di disengketakan ini adalah benar-benar milik warga masyarakat, semua aset diperjuangkan dibangun, dengan susah payah dengan masyarakat Desa Agom dari awal sampai seperti ini,” imbuhnya.
Kades Agom berharap, “mudah-mudahan dengan adanya gugatan dan hari ini sudah berpihak kepada kita, tentunya kami masyarakat Desa Agom kedepan akan lebih maju lagi, dan semua ini akan kami jadikan pengalaman, dan kedepan akan lebih tertata lagi, sehingga kedepan tidak ada hal-hal yang seperti ini.” Tandasnya. (Red)
