LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Rabu (20/5/2026), saat sidang lanjutan kasus dugaan pencurian getah karet yang menjerat Mujiran (72 tahun), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari.
Di usia yang renta dan kondisi fisik yang lemah, lansia tersebut harus berjalan tertatih menuju ruang persidangan dengan tatapan kosong, seolah telah pasrah menerima nasib buruk dan bersiap menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.
Padahal, hakim, jaksa, maupun pengacara yang menangani perkara ini memiliki keinginan yang sama, namely mengedepankan nilai kemanusiaan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Harapan itu pun akhirnya pupus, lantaran pihak korban, yaitu manajemen PTPN 1 Regional 7 selaku perusahaan BUMN pemilik kebun karet, belum memberikan izin atau persetujuan.
Utusan yang dikirimkan ke persidangan pun ternyata tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan apa pun. Dalam sidang kedua tersebut, Mujiran hadir bersama terdakwa utama, Nur Wahid.
Sepanjang persidangan, Mujiran terlihat berkali-kali menunduk lesu. Tubuh tuanya tampak tak berdaya, seolah menanggung beban berat rasa lelah dan penderitaan yang dirasakannya selama proses hukum berjalan. Kuasa Hukum Mujiran, Arif Hidayattullah, mengaku sangat mengkhawatirkan kondisi kesehatan kliennya.
Selama tiga bulan menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kalianda, Mujiran diketahui menderita sakit asam urat yang cukup parah. Di usia senja, kondisi fisiknya kian menurun dan sangat tidak layak jika harus terus mendekam di dalam penjara.
“Kami sangat berharap ada jalan damai. Pak Mujiran sudah tua, sakit-sakitan, dan sebenarnya kasus ini bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif. Hakim dan Jaksa juga sepaham dengan kami mengedepankan kemanusiaan, namun kendalanya ada pada pihak PTPN. Utusan yang datang hari ini tidak bisa memutuskan apa-apa,” ungkap Arif Hidayattullah di hadapan awak media.
Sementara itu, Angga, utusan dari manajemen PTPN 1 Regional 7, mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat pengajuan pelaksanaan keadilan restoratif dari pengadilan maupun pihak terdakwa. Namun, hingga sidang berlangsung, pimpinan perusahaan bersikukuh untuk tetap melanjutkan proses hukum sesuai jalur pidana yang berlaku dan belum berkenan memberikan izin penyelesaian damai.
“Kami sudah terima suratnya, kami sampaikan ke pimpinan. Namun sampai saat ini, kebijakan pimpinan tetap ingin proses hukum ini dilanjutkan sesuai aturan yang ada, belum ada keputusan untuk menyelesaikan secara damai,” jelas Angga.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mujiran didakwa atas kasus dugaan penggelapan getah karet milik PTPN 1 Regional 7 yang terjadi pada 22 Februari 2026 lalu. Dalam laporan awal, ia didakwa mengambil sebanyak 2 karung getah karet.
Namun, yang menjadi sorotan, Mujiran dikabarkan sempat mendapatkan perlakuan penyiksaan dan dipaksa mengakui bahwa barang yang diambil berjumlah 10 karung. Kini, nasib lansia berusia 72 tahun ini tergantung pada keputusan pihak perusahaan.
Masyarakat berharap, PTPN selaku badan usaha milik negara dapat mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan kemampuan terdakwa, sehingga keadilan yang ditegakkan tidak hanya berbicara soal hukum, tetapi juga keadilan yang berperikemanusiaan. (*/Red)
