LAMSEL, PUBLICJOURNALNEWS.COM – Persidangan kasus dugaan narkoba dengan terdakwa inisial T di Pengadilan Negeri Lampung Selatan, Selasa (27/10/2026), diwarnai kendala teknis. Pemeriksaan saksi yang dilakukan secara daring melalui Zoom terputus hingga tiga kali akibat gangguan sinyal.
Ketua LBH IKAM & Partner, Muhamad Ridwan, S.H., CPM. didampingi Genta Eranda SH.,MH.,CPM dan Solahuddin SH , selaku kuasa hukum terdakwa T, menyayangkan kondisi tersebut dan meminta agar majelis hakim menghadirkan saksi secara langsung di ruang sidang.
“Aturan sidang online memang ada di Perma Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 10 dan 11. Kami mengikuti aturan itu. Akan tetapi kami merasa dirugikan karena para saksi tidak bisa dihadirkan secara langsung,” ujar Ridwan.
Ia mengaku sudah khawatir sejak awal akan potensi gangguan teknis. “Kenyataannya benar, ada gangguan sinyal yang tidak jelas dan terang. Sampai terputus tiga kali,” tegasnya.
Meski keberatan, pihaknya tetap mengikuti proses persidangan. “Kami tetap mengikuti. Tidak mungkin kami tidak ada di dalam persidangan. Tapi lebih pentingnya adalah kami ingin mendengarkan keterangan saksi secara langsung,” tambahnya.
Terdakwa T Bantah Keterangan Penyidik, Barang Bukti Disebut Roti
Dalam sidang, terdakwa T menolak keterangan saksi dari penyidik. Majelis hakim pun sempat mempertanyakan barang bukti yang ditemukan di TKP. Dalam persidangan terungkap, barang tersebut bukan narkoba melainkan roti.
Menurut Ridwan, penetapan tersangka harus didasari minimal 2 alat bukti yang cukup. Ia mencontohkan keterangan saksi Tri yang menyebut nama terdakwa T atau Togar, namun saat penangkapan si terdakwa Togar ini di TKP tidak ditemukan barang bukti narkoba.
“Menurut pandangan kami, dalam proses pembuktian, alat bukti tidak terpenuhi. Akan tetapi kita akan lihat dulu,” ujarnya.
Sidang juga membahas percakapan chatting antara Cindo dengan terdakwa T atau Togar serta aliran dana dari Cindo kepada istri terdakwa T yang akan dibuktikan melalui rekening koran. Diketahui, Cindo saat ini berstatus DPO dan belum tertangkap.
Sebelum ditutup, Hakim Ketua Rizal Taufani SH.,MH juga sedikit menyuplik dan memberikan semangat kepada terdakwa T.
“Sebelum saya akhiri, kepada saudara terdakwa T, jikalau memang menurut saudara T bahwa keterangan yang disampaikan saksi ini tadi salah atau tidak benar, silahkan dicari pembenaran yang bisa menjadi bukti-bukti saudara sampai menemukan titik terang. Tetapi jikalau saudara terdakwa terbukti bersalah, saya harap saudara bisa menerimanya dan anggaplah hukuman ini sebagai ujian hidup anda”. Tutup Hakim ketua. (*/Red)
